banner 970x250

Tarif Pemeriksaan GeNose C19 Alami Penyesuaian, PT. KAI Tambah Layanan di 9 Stasiun

Tarif Pemeriksaan GeNose C19 Alami Penyesuaian, PT. KAI Tambah Layanan di 9 Stasiun

Bandung, Brilianews.com – Tarif pemeriksaan GeNose C19 di stasiun kereta api mengalami penyesuaian terhitung mulai Sabtu 20 Maret 2021.

Setelah 1 bulan lebih diterapkan, tarif khusus atau pre-launching sebesar Rp20.000, maka mulai 20 Maret 2021 tarif pemeriksaan GeNose C19 di stasiun adalah Rp30.000 termasuk juga di Stasiun Bandung.

Pada saat bersamaan PT KAI Daop 2 juga menambah stasiun yang menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun Kiaracondong Bandung. Pelaksanaannya bekerja sama dengan Farmalab, anak perusahaan Indofarma.

“KAI khususnya Daop 2 Bandung akan semakin meningkatkan pelayanan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun, dengan secara bertahap menambah lokasi pemeriksaan GeNose C19,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, Kamis (18/3/2021).

Selain di stasiun Kiaracondong, , PT KAI juga menambah lokasi layanan GeNose di 8 Stasiun lainnya yakni Stasiun Bekasi, Cirebon Prujakan, Tegal, Kutoarjo, Lempuyangan, Semarang Poncol, Jombang, dan Sidoarjo.

Baca Juga  DPRD Jabar Apresiasi Prestasi Pemprov Jabar Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-turut

Dengan demikian total stasiun yang melayani pemeriksaan GeNose C19 menjadi 23 stasiun, bertambah dari sebelumnya 14 stasiun yakni stasiun Pasar Senen, Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Jember dan Ketapang.

Kuswardoyo mengatakan, hasil pemeriksaan GeNose C19 di 23 stasiun tersebut, dapat dipakai untuk keberangkatan di seluruh stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh.

Untuk dapat melakukan pemeriksaan GeNose C19 di stasiun, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas. Calon penumpang tidak boleh merokok, makan, minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum melaksanakan tes.

Ia menambahkan pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi pelanggan yang akan melakukan perjalanan pada hari libur keagamaan dan libur panjang, diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif screening Covid-19, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga  Dukung Kesehatan Mental Selama Pandemi, Pikobar Kini Punya Fitur Konsultasi Jiwa

“Sejak awal hadirnya layanan pemeriksaan GeNose C19 dalam rangka screening Covid-19 pada moda transportasi kereta api berjalan dengan lancar. Kami juga mengimbau kepada pelanggan untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan untuk memutus penyebaran Covid-19 di moda transportasi kereta api,” tutup Kuswardoyo. (Afria)