banner 970x250

Wagub Ingatkan Bupati/Wali Kota Naikkan Status Damkar Jadi Dinas

Wagub Ingatkan Bupati Wali Kota Naikkan Status Damkar Jadi Dinas

Kab. Bandung, Brilianews.com – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengingatkan bupati/wali kota segera meningkatkan status unit pemadam kebakaran menjadi dinas khusus.

Peningkatan status merupakan amanat Permendagri 16/2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten Kota.

Dari 27 kabupaten/kota di Jabar, baru 12 daerah yang memiliki dinas pemadam kebakaran. Daerah tersebut yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sukabumi, dan Kota Depok. Sementara daerah lain, masih berupa unit pelaksana teknis di bawah dinas.

Baca Juga  Wagub Uu Ruzhanul Apresiasi Prestasi SLB Negeri Citeureup Cimahi

Hal itu disampaikan Wagub saat menjadi inspektur upacara peringatan HUT ke-102 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tingkat Provinsi Jawa Barat, di Gedung Bale Rame Sabilulungan, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (10/3/2021).

Menurutnya, arahan Mendagri penting ditindaklanjuti sebagai komitmen pemda melindungi dan mengamankan masyarakat dari ancaman kebakaran dan ancaman lainnya.

Seorang petugas pemadam bukan semata memadamkan api saat kebakaran, namun memastikan kelayakan bangunan meminimalkan risiko kebakaran dan memetakan daerah rawan.

Selain itu petugas damkar juga dituntut mampu menyelesaikan kejadian luar biasa yang dekat dengan masyarakat, seperti ular masuk rumah, serangan tawon, bahkan menyelamatkan hewan yang terjebak.

Mengingat tugasnya yang penting, sudah selayaknya damkar naik status menjadi dinas. “Jangan ada alasan lagi para kepala daerah untuk tidak menaikkan status kelembagaan pemadam kebakaran menjadi dinas, demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga  Malam Anugerah Penyiaran KPID Jabar Ke 15 Tahun 2022, Akan Digelar 2 November di Kabupaten Bekasi

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Permendagri yang mewajibkan pemadam kebakaran di daerah diwadahi perangkat daerah mandiri atau satu dinas tersendiri. (Afria)