banner 970x250

Menhub : 81 Juta Akan Mudik Bila Tidak Ada Larangan

Menhub 81 Juta Akan Mudik Bila Tidak Ada Larangan
Menhub 81 Juta Akan Mudik Bila Tidak Ada Larangan

Bandung, Brilianews.com – Pemerintah menerbitkan larangan mudik Lebaran 2021 selama 12 hari yaitu 6-17 Mei 2021 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN, TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Larangan tersebut untuk memutus rantai penularan COVID-19, yang hingga kini masih cukup tinggi.

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bila pemerintah tidak mengeluarkan larangan mudik, maka akan ada 81 juta orang yang akan pulang ke kampung halaman pada libur panjang Lebaran 2021.

“Hasil survey yang dilakukan Kementerian Perhubungan menunjukkan, bila tidak ada larangan mudik maka 33 persen orang masih mudik. Artinya ada 81 juita orang akan mudik,” kata Menhub di Jakarta, Rabu (7/4/2021)

“Kalau ada larangan mudik, orang yang ingin mudik 11 persen, dengan angka 27 juta. Itu jumlah yang banyak dan kami mengidentifikasi tujuan mudik yang paling banyak, dari Jabodetabek ke Jawa Tengah sebanyak 37 persen atau kurang lebih 12 juta, Jawa Barat 23 persen atau 6 juta dan Jawa Timur,” ujar Menhub.

Baca Juga  Jabar Luncurkan Forum Energi Daerah

Menhub menyatakan untuk angkutan darat, pihaknya berkoordinasi dengan polisi dan Kakorlantas, akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi.

“Yang akan disekat, termasuk pengguna mobil pribadi maupun truk pelat hitam, ” ujarnya.

Sementara untuk angkutan laut hanya memberikan fasilitas bagi mereka yang dikecualikan oleh Menko PMK, dengan layanan terbatas

“Sedangkan pada angkutan kereta api hanya memberikan suplai kereta luar biasa dan secara khusus bagi aglomerasi Jabodetabek, Gerbang Kertosusila yaitu aglomerasi dari Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya Sidoarjo, Lamongan dan Bandung kita akan menurunkan suplai,” ungkap Menhub.

Walaupun larangan mudik berlaku bagi siapapun, namun ada kebijakan bagi orang tertentu yang diperkenankan untuk tetap melakukan perjalanan. Mereka adalah orang-orang yang memenuhi syarat sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah yaitu bagi ASN atau BUMN yang sedang melakukan perjalanan dinas, dengan syarat surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.

Baca Juga  Ridwan Kamil Lapor Terobosan Pendidikan Vokasi dan Progres Vaksinasi Jabar ke BPK

Selain itu bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak diperbolehkan melakukan perjalanan, dengan syarat harus disertai keterangan dari kepala desa bahwa mereka ada keperluan mendesak. (Afria)