banner 970x250

Selama Ramadan, Usaha Kuliner Buka Hingga Pukul 23.00 WIB

Selama Ramadan, Usaha Kuliner Buka Hingga Pukul 23.00 WIB
Selama Ramadan, Usaha Kuliner Buka Hingga Pukul 23.00 WIB

Bandung, Brilianews.com – Menyambut bulan Ramadan tahun 2021, Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan kebijakan, untuk melengkapi regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat.

Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan, selama Ramadan ada penyesuaian jam operasional untuk tempat usaha jasa kuliner.

Tempat usaha kuliner bisa beroperasi sampai pukul 23.00 WIB, sedang sebelumnya hanya diperkenankan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.

“Relaksasi perpanjangan waktu operasional hingga pukul 23.00 WIB, ditetapkan untuk kegiatan usaha kuliner yaitu restoran, cafe, atau rumah makan selams bulan Ramadan,” ucap Oded usai rapat terbatas secara daring dari Balai Kota Bandung, Jumat, 9 April 2021.

Oded menambahkan untuk tempat usaha lainnya di luar kuliner, tetap diberlakukan aturan seperti sebelumnya, sedangkan tempat hiburan tutup total.

Baca Juga  3,2 Juta Anak Usia Nol Sampai 59 Bulan di Jabar Sudah Mendapat Imunisasi Polio Tipe 2

“Kalau ada yang bandel tetap buka, kita siapkan sanksi,” tegasnya.

Oded mengaku sudah menugaskan Satgas Penangnan Covid-19 baik tingkat kota sampai ke level kewilayahan, untuk mengawasi sejumlah titik yang berpotensi terjadi kerumunan. Khususnya, yang biasa menjadi lokasi menjajakan makanan untuk berbuka puasa.

Sebab, Oded menilai penjaja makanan untuk berbuka puasa, menjadi bagian dari upaya untuk memulihkan ekonomi masyarakat. Hanya saja, masyarakat harus tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat.

“Kita perbolehkan. Tapi akan kita monitor ketat,” ungkapnya.

Terkait kegiatan keagamaan selama bulan Ramadan, kata, Oded mengikuti panduan dari pemerintah pusat, yakni Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Oded meminta masyarakat untuk menahan diri, tidak menyelenggarakan sejumlah rutinitas yang berpotensi menciptakan kerumunan. Semisal kegiatan “ngabuburit” dan kegiatan jalan bersama setelah subuh, yang kerap melibatkan banyak masyarakat.

Baca Juga  Langgar Perda, Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket di Gegerkalong

“Sahur on the road tidak ada dulu lah. Di rumah saja untuk menghindari kerumunan,” katanya.

Oded juga meminta agar setiap Dewan Kemakmuran Masjid membentuk Satgas Penanganan Covid-19. Hal itu agar pelaksanaan ibadah selama Ramadan bisa berjalan lebih khusyu.

“Dan jika terjadi sesuatu hal yang berkaitan dengan Covid-19 bisa bergerak lebih cepat. Setidaknya bisa langsung berkoordinasi dengan Puskesmas,” tutur Oded. (Adi)