banner 970x250

Wagub Uu Ruzhanul: Tak Ada Dispensasi Larangan Mudik bagi Santri

Wagub Uu Ruzhanul Tak Ada Dispensasi Larangan Mudik bagi Santri
Wagub Uu Ruzhanul Tak Ada Dispensasi Larangan Mudik bagi Santri

Indramayu, Brilianews.com – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menegaskan tidak ada dispensasi bagi santri pada masa aturan larangan mudik mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Hal itu ditegaskan Wagub menanggapi pernyataan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, terkait dispensasi mudik lebaran 2021 bagi santri.

Pemprov. Jabar menurut dia, masih menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat. Adapun pernyataan Wakil Presiden tersebut, baru bersifat usulan. Pun hingga saat ini belum ada aturan tertulis dari Pemerintah Pusat.

“Belum ada aturan baru dari pemerintah soal larangan mudik. Artinya, santri juga harus mengikuti aturan tersebut,” kata Uu di sela Safari Ramadan di Kabupaten Indramayu, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga  Berawal dari Laporan Warga, Gubernur Ridwan Kamil Beri Bantuan Ibu yang Sakit di Babakan Ciparay Bandung

“Kami fatsun kepada pemerintah pusat. Selagi belum ada aturan baru. Kami tetap menggunakan aturan konsep lama, artinya tetap dilarang mudik,” ujarnya.

Menurut Wagub, di masa normal para santri biasanya diliburkan pada hari ke-20 Ramadan.

Pesantren memadatkan pembelajaran, agar santri dapat pulang lebih awal. Sehingga, mereka baru bisa pulang setelah 20 Ramadan. Sementara bila santri baru diliburkan pada 20 Ramadan maka akan sangat berdekatan dengan tanggal 6 Mei 2021.

Maka sebelum tanggal 6 Mei 2021, Uu menyarankan pengelola pesantren mulai memikirkan kepulangan santri dari sekarang.

Sehingga perjalanan dalam negeri masih diperbolehkan dengan syarat- syarat tertentu. Misalkan negatif Covid-19 berdasarkan rapid antigen, GeNose atau PCR. Ataupun syarat- syarat umum lainnya selama masa pandemi. Uu juga menyebut bahwa personl gabungan telah menyiapkan 133 posko mudik.

Baca Juga  Pemprov. Jabar Fasilitasi Dialog Perusahaan-Pekerja Soal THR

“Jadi santri yang mau pulang silakan sebelum tanggal 6 Mei, tapi sertakan surat keterangan bebas COVID-19,” ucapnya. (Adi).