banner 970x250

Larangan Mudik, 8 Posko Cek Poin di Kota Bandung Dioperasikan

Larangan Mudik, 8 Posko Cek Poin di Kota Bandung Dioperasikan
Larangan Mudik, 8 Posko Cek Poin di Kota Bandung Dioperasikan

Bandung, Brilianews.com – Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19, Ema Sumarna memastikan posko cek poin sudah siap beroperasi, dalam mengantisipasi mobilitas libur Lebaran 2021. Posko beroperasi mulai 6 Meri hingga 17 Mei mendatang.

Sekda mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan dukungan optimal untuk selama operasional posko cek poin tersebut.

Guna memastikan kesiapnnya, Ema memantau langsung ke lokasi posko yakni dimulai gerbang Tol Buahbatu, Tol Mohammad Toha, Tol Kopo, Tol Pasirkoja, dan perbatasan kota wilayah barat di sekitar Cibeureum.

“Memang belum semua ideal. Tetapi terpenting bagaimana mengurangi mobilitas masyarakat. Kecuali hal yang urgent,” kata sekda usai memantau lokasi cek poin, Rabu (5/5/ 2021).

Ia ingin memastikan kesiapan lokasi cek poin dapat menunjang kinerja petugas di posko. Selain melihat kembali kebutuhan logistik penunjang, juga sekaligus memetakan untuk perancangan alur pemeriksaan.

Baca Juga  Pemkot Bandung Cegah Sebaran PMK dengan Vaksin dan Rapid Hewan Ternak

“Secara umum standarnya sudah tergambar. Tentang pola putar balik apabila ada masyarakat yang tidak memenuhi ketentuan dalam larangan mudik. Sudah disiapkan jalur putar,” jelasnya.

Sekda mamaparkan, dalam pelaksanaan cek poin nantinya akan dikomandoi oleh kepolisian dan bersinergi dengan TNI. Keduanya tergabung di Satgas Penanganan Covid-19. Petugas gabungan ini bersiaga selama 24 jam di delapan posko cek poin.

“Petugas kita sudah siap di lapangan. Kita dukung dari Dishub, Satpol PP petugas termasuk aparat kewilayahan. Jumlahnya satu hari ada 44 petugas di setiap cek poin dan diatur tiga sif,” jelasnya.

Sekda menegaskan, bagi pendatang dari luar daerah harus memiliki kelengkapan dokumen kesehatan dan dokumen izin perjalanan. Apabila salah satunya tidak terpenuhi maka dipastikan bakal diarahkan untuk memutar balik.

Sementara untuk warga yang berada di wilayah aglomerasi Bandung Raya diberi keleluasaan untuk beraktivitas. Namun, mereka akan tetap diperiksa kelengkapan dokumen kesehatan dan izin perjalannya apabila melintas wilayah perbatasan.

Baca Juga  Pemkot Bandung Kirim Ambulans Bantu Korban Gempa Cianjur

“Kalau mereka tidak memenuhi dokumen, ya masuk dalam larangan. Jika tidak dalam kepentingan urgent ya balik kanan. Di wilayah aglomerasi boleh beraktivitas,” ujarnya.

“Pokoknya aglomerasi ada tandanya misalnya yang secara umum kendaraan plat nomor D, tapi dengan catatan harus memenuhi dokumen perjalanan dan dokumen kesehatan. Di aglomerasi juga diperiksa,” tambahnya.

Sekda mengungkapkan para petugas akan bersiaga 24 jam, mulai pukul 06.00 WIB. (Adi)