banner 970x250

Setda Jabar Lakukan Penyesuaian Sistem Kerja PNS

Setda Jabar Lakukan Penyesuaian Sistem Kerja PNS
Setda Jabar Lakukan Penyesuaian Sistem Kerja PNS

Bandung, Brilianews.com – Sekretaris Daerah Jawa Barat (Setda Jabar) melakukan penyesuaian sistem kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jabar di lingkungan Setda Jabar.

“Berdasarkan perkembangan situasi pandemi Covid-19 di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, maka perlu kiranya dilakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat,” ucap Asisten Administrasi Umum Dudi Sudradjat Abdurachim, Rabu (2/7/2021).

Dudi juga mengatakan, hal ini menyusul adanya instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Coronavirus Disease 2019.

Selain itu, ucap Dudi, penyesuaian ini juga berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.263-Hukham/2021 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proposional di Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga  UMP Jawa Barat 2022 Naik 1,72 Persen Jadi Rp1.841.487,31

Hal itu dilakukan dalam rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Penyesuaian ini juga berdasarkan kepada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 82/KS.01.01/HUKHAM tentang Perpanjangan Kedelapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan perkembangan situasi pandemi Covid-19 di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, maka perlu kiranya dilakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Berikut instruksi penyesuaian sistem kerja PNS dilingkungan Setda Jabar :

  1. Menghindari kegiatan yang bersifat pengumpulan massa lebih dari 5 orang, atau kegiatan bisa dilakukan secara virtual;
  2. Kehadiran pegawai di kantor/atau tempat bekerja pada setiap Unit Kerja maksimal
    25%, kecuali para Pejabat Struktural agar dapat hadir;
  3. Bagi PNS yang berusia 50 tahun keatas, ibu hamil dan menyusui, memiliki penyakit bawaan atau perantara disarankan untuk Flexible Working Arrangements (FWA);
  4. Seluruh PNS wajib melaporkan aktifitas kinerja dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob, sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP;
  5. Masjid, Museum, Kantin dan area publik Gedung Sate DITUTUP;
  6. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 3 juni 2021 sampai dengan tanggal 9 Juni 2021. (Adi)