banner 970x250

YLKI : Pengenaan Pajak Sembako Tidak Manusiawi

YLKI Pengenaan Pajak Sembako Tidak Manusiawi
YLKI Pengenaan Pajak Sembako Tidak Manusiawi

Bandung, Brilianews.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik kebijakan pemerintah yang berencana mengenakan pajak untuk sembako, termasuk di dalamnya beras, gabah, garam, hingga gula.

Rencana tersebut tercantum dalam Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, pengenaan pajak pada bahan pangan merupakan kebijakan yang tidak manusiawi. Apalagi, rencana ini dibahas di tengah pandemi Covid-19.

“Wacana ini jelas menjadi wacana kebijakan yang tidak manusiawi, apalagi di tengah pandemi seperti sekarang saat daya beli masyarakat sedang turun drastis,” kata Tulus dalam siaran pers, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga  Kota Bandung PPKM Level 3, Persib Boleh Pakai Stadion GBLA

Tulus mengungkapkan, pengenaan PPN pada barang pokok yang banyak dibutuhkan konsumen, akan menjadi beban baru bagi masyarakat. Pengenaan PPN berpotensi menaikkan harga kebutuhan pokok.

Kenaikan harga bahan pangan akan lebih parah bila terjadi distorsi pasar saat PPN sudah dinaikkan.

“Pengenaan PPN pada bahan pangan juga bisa menjadi ancaman terhadap keamanan pasokan pangan pada masyarakat,” ujarnya.

Menurut Tulus pemerintah dapat kembali menaikkan cukai rokok daripada mengenakan PPN pada sembako.

Baca Juga  Mudik Aman dan Sehat Bersama Holding BUMN Farmasi, Bio Farma Berangkatkan 673 Pemudik

Potensi penerimaan dari cukai rokok bisa mencapai Rp 200 triliun lebih.

“Pemerintah seharusnya lebih kreatif, jika alasannya untuk menggali pendapatan dana APBN. Karena itu wacana ini harus dibatalkan, ” tegasnya. (*)