banner 970x250

Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady Dukung Pildes Serentak 2021 Ditunda

Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady Dukung Pildes Serentak 2021 Ditunda

Bandung, Brilianews.com – Anggota DPRD provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady, mendukung kebijakan pemerintah yang menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Antara Waktu (PAW) se-Jawa dan Bali.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat keputusan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, nomor 141/3170/BPD tertanggal 5 Juli 2021 yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota Se-Jawa dan Bali.

Kemendagri meminta penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Antara Waktu (PAW) se-Jawa dan Bali.

“Itu keputusan yang tepat,” tegas Daddy Rohanady kepada awak media, Selasa (20/07/2021).

Surat tersebut menegaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa  dan Bali. Pada diktum kelima dinyatakan bahwa “Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan”.

Diingatkan pula ada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 merupakan Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021. Pada diktum kesepuluh huruf a dinyatakan bahwa jika tidak melaksanakan instruksi tersebut, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67–Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga  Dipamerkan Prototipe Motor Listrik Rancangan Ridwan Kamil di Ajang WJIS 2022

Instruksi lainnya adalah agar
a. Menunda pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa, baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu, yang berpotensi menimbulkan kerumunan dalam rentang waktu penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

b. Proses dapat dilaksanakan kembali dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tanggal 10 Desember 2020 dan tetap memperhatikan angka penurunan kasus penyebaran Covid-19 di masing-masing daerah.

c. Memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan, serta mengoptimalkan proses vaksinasi bagi masyarakat di wilayah masing-masing.

d. Mendorong Pemerintah Desa untuk terus aktif melakukan pemantauan maupun kondisi penyebaran Covid-19 di masing-masing desa melalui pengoptimalisasian fungsi posko desa, serta tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas wilayah.

Menurut Daddy, dengan diterbitkannya keputusan itu, maka pemilihan kepala desa yang selama ini menjadi dilematis karena adanya PPKM, resmi ditunda.

Baca Juga  Misi Budaya, Pergelaran Flash Mob Angklung di Amerika Serikat

Para pelaksana pemilihan, juga tak terbebani lagi secara sosial kepada warga dan calon kepala desa.

Selain itu, kata Daddy panitia jadi terbebas dari dilematisnnya melaksanakan tugas tersebut. Di satu sisi panitia ingin segera terpilih kepala desa baru. Di sisi lain, mereka juga khawatir disangkakan melanggar protokol kesehatan di masa PPKM.

“Masalahnya, jika pemilihan kepala desa dilaksanakan secara normal, kerumunan masa tak mungkin dihindari. Jika itu terjadi, bisa jadi jumlah warga yang terpapar covid-19 akan bertambah. Itu berarti, bahaya untuk semua warga desa tersebut. Sementara itu, sampai hari ini Indonesia belum memungkinkan pelaksanaan pemilihan, apapun itu, secara elektronik (e-voting), ” pungkasnya. (Ida)