banner 970x250

Lakukan Sidak, Ridwan Kamil Tegur Industri yang Tak Taat Aturan PPKM Darurat

Lakukan Sidak, Ridwan Kamil Tegur Industri yang Tak Taat Aturan PPKM Darurat
Lakukan Sidak, Ridwan Kamil Tegur Industri yang Tak Taat Aturan PPKM Darurat

Kab. Bandung, Brilianews.com – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil bersama Forkopimda Jabar melakukan sidak ke dua pabrik tekstil yang berada di Kabupaten Bandung, Sabtu (10/7/2021).

Sidak dilakukan untuk memastikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah diterapkan.

Salah satu aturan PPKM Darurat, yakni industri orientasi ekspor yang masuk sektor esensial, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen di fasilitas produksi atau pabrik. Sedangkan, wilayah perkantoran pendukung operasional, hanya diperbolehkan maksimal 10 persen staf.

Namun, saat melakukan sidak di PT Daliatex Kusuma, Ridwan Kamil menemukan karyawan yang Work From Office (WFO) melebihi kapasitas 50 persen.

“Hasilnya ditemukan sudah mengurangi, tapi tidak taat aturan atau lebih dari 50 persen WFO,” ucap Ridwan Kamil.

Baca Juga  Jawa Barat Prioritaskan Pembangunan SMA/SMK Baru di 33 Kecamatan

Melihat hal tersebut, Ridwan Kamil langsung menegur pimpinan perusahaan agar menaati aturan 50 persen WFO.

“Sudah ditegur walaupun hasil verifikasinya memang ada pengurangan tapi saya ingatkan untuk tetap ikuti aturan 50 persen,” ujarnya.

Pelanggaran juga ditemukan saat melakukan sidak ke PT Candratex Sejati. Perusahaan masih melakukan WFO 100 persen. Ia pun langsung memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Di pabrik yang kedua terjadi pelanggaran dan akan ditindak secara hukum sesuai aturan, ini ada Kajati yang mengawal karena karyawannya masih 100 persen,” tuturnya.

Ridwan Kamil menegaskan, walaupun perusahaan tersebut berorientasi ekspor dan memiliki dokumen Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), tetapi tetap harus mematuhi aturan dalam PPKM Darurat.

Baca Juga  Pemkot Bandung dan Kementerian PUPR Teken MoU Pembangunan Rumah Susun Cisaranten

“Saya paham tapi karyawannya masih 100 persen ini akan terus kita tegaskan akan menyisir tempat-tempat kerja,” tegasnya.

Menurut Ridwan Kamil, bila perusahaan tidak mematuhi aturan PPKM Darurat, maka mobilitas masyarakat akan sulit dikurangi.

“Kenapa harus dikurangi mobilitas karena skenarionya tanpa PPKM Darurat kurva kita tinggi. Tapi dengan PPKM Darurat akan landai,” jelasnya. (Adi)