banner 970x250

PPKM Darurat Diberlakukan, Ini Persyaratan Naik Kereta Api Jarak Jauh

PPKM Darurat Diberlakukan, Ini Persyaratan Naik Kereta Api Jarak Jauh
PPKM Darurat, Ini Persyaratan Naik Kereta Api Jarak Jauh

Bandung, Brilianews.com – Mulai tanggal 5 s/d 20 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa termasuk di wilayah Daop 2 Bandung, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Adapun untuk pelanggan KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, Sabtu (3/7/2021).

PPKM Darurat Diberlakukan, Ini Persyaratan Naik Kereta Api Jarak Jauh
PPKM Darurat Diberlakukan, Ini Persyaratan Naik Kereta Api Jarak Jauh

Kuswardoyo menjelaskan, persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai tanggal 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan, dalam rangka memberi waktu persiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan.

Baca Juga  Gubernur Ridwan Kamil Tebar Inspirasi Kepemimpinan kepada Generasi Muda

Untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan, KAI juga akan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh. Hal ini juga guna mendukung program vaksinasi Covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah.

“Saat ini layanan tersebut masih dalam tahap persiapan dan koordinasi dengan para stakeholder. Jika sudah siap akan segera kami infokan teknis dan persyaratannya kepada para calon pelanggan, ” ujar Kuswardoyo.

Selain itu Daop 2 Bandung juga menyediakan 4 stasiun yang menyediakan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000, diantaranya Stasiun Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya dan Banjar. Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA Jarak Jauh dan kartu vaksin khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh di pulau Jawa.

Ke depan jumlah stasiun yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen akan ditambah secara bertahap.

“Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas, untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan,” ujarnya.

Kuswardoyo mengingatkan pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,
tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100%.

Agar tercipta physical distancing, Daop 2 hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50% untuk KA Lokal. Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

“Pada masa PPKM Darurat, Daop 2 melakukan penyesuaian jumlah operasional Kereta Api. Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan Kereta Api di berbagai wilayah,” tuturnya.

Baca Juga  Festival Film Pendek HIMPAUDI, Tontonan yang Jadi Tuntunan Anak

Ia menambahkan, dengan diberlakukannya PPKM Darurat, PT KAI Daop 2 Bandung melakukan penyesuaian operasional kereta api priode 3-20 Juli 2021, dengan membatalkan 5 perjalanan KA jarak jauh dan 3 perjalanan KA lokal.

Berikut KA yang dibatalkan (KA Jarak Jauh)

  1. Argo Parahyangan relasi Bandung – Gambir keberangkatan pukul 18.25 WIB
  2. Mutiara Selatan relasi Bandung – Surabayagubeng keberangkatan pukul 20.30 WIB
  3. Baturraden relasi Bandung – Purwokerto keberangkatan pukul 16.30 WIB
  4. Pasundan relasi Kiaracondong – Surabayagubeng) keberangkatan pukul 10.10 WIB
  5. Lodaya relasi Bandung-Solo keberangkatan pukul 07.05 WIB

KA yang dibatalkan (KA Lokal)

  1. Walahar relasi Purwakarta-Cikarang.
  2. Cibatuan relasi Cibatu-Purwakarta
  3. Siliwangi relasi Cipatat-Sukabumi.

Untuk mengetahui KA yang beroperasi pada masa PPKM Darurat, pelanggan dapat mengeceknya melalui aplikasi KAI Access, web KAI, dan channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Bagi calon pelanggan yang telah membeli tiket namun perjalanan KA-nya dibatalkan, bea tiket akan dikembalikan 100%. Proses pembatalan dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.

“Masyarakat yang telah membeli tiket tersebut juga akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya,” pungkasnya. (Ida)