banner 970x250

PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021

PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021
PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021

Jakarta, Brilianews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatsan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

PPKM level 4 yang berahir hari ini (25/7/2021), diperpanjang mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

PPKM level 4 ini diberlakukan merata di seluruh wilayah di Indonesia, tidak hanya di Jawa-Bali.

“Saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus,” kata Jokowi kepada media secara online, Minggu (25/7/2021).

Presiden Jokowi mengungkapkan perpanjangan PPKM level 4, sudah mempertimbangkan aspek sosial ekonomi masyarakat.

Menurutnya, aspek kesehatan harus dihitung cermat dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup harus diprioritaskan, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dan dinamika sosial.

“Kita tahu saat ini sudah ada tren perbaikan pengendalian pandemi COVID-19. Laju penambahan kasus, BOR, dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan di Jawa. Namun demikian mesti berhati hati dan tetap waspada menghadapi varian Delta yang penularannya cukup masif, ” ujar Jokowi.

Baca Juga  Tahura Direvitalisasi, Tetap Buka Meski Sebagian Fasilitas Ditutup Sementara

Bersamaan dengan perpanjangan PPKM level 4, pemerintah menetapkan beberapa penyesuaian kebijakan PPKM terkait aktivitas dan mobilitas masarakat.

Penyesuaian itu antara lain pasar rakyat yang menjual kebutuhan bahan pokok atau sembako, diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara pasar rakyat yang menjual selain barang kebutuhan pokok sehari-hari, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 waktu setempat. Pengaturan lebih lanjut terkait hal ini akan diatur oleh pemerintah daerah.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel kecil, asongan, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya disiapkan oleh pemerintah daerah,” kata Presiden.

Baca Juga  Presiden Tegaskan Arahan Tidak Buka Puasa Bersama Hanya Untuk Pejabat Pemerintah

Selanjutnya, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Pengunjung yang mengonsumsi atau makan di tempat usaha diberikan waktu maksimal 20 menit.

Untuk mengurangi beban masyarakat lanjut Presiden, pemerintah meningkatkan bantuan sosial dan bantuan untuk usaha mikro dan kecil.

“Penjelasan akan diberikan menteri koordinator dan menteri terkait,” kata Presiden Jokowi.(*)