banner 970x250

Ridwan Kamil Imbau Iduladha 1442 H Optimalkan Hari Tasyriq dan Teknologi

Ridwan Kamil Imbau Iduladha 1442 H Optimalkan Hari Tasyriq dan Teknologi
Ridwan Kamil Imbau Iduladha 1442 H Optimalkan Hari Tasyriq dan Teknologi

Kota Bandung, Brilianews.com – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengimbau agar pelaksanaan Iduladha 1442 H, mengoptimalkan hari tasyriq dan membeli hewan kurban memanfaatkan teknologi dengan bertransaksi online.

Untuk menguatkan hal tersebut, Gubernur mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Protokol Pemeriksaan, Penjualan, dan Penyembelihan Hewan Kurban, serta Distribusi Daging Kurban pada Masa COVID-19 Tahun 1442 Hijriah/2021.

Menurut Ridwan Kamil, Kepgub disusun supaya pelaksanaan kurban di tengah pandemi COVID-19 berjalan aman dan optimal. Apalagi, saat ini, kasus COVID-19 terus bertambah.

Salah satu poin dalam Kepgub tersebut mengatur penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu 3 (tiga) hari, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah 1442 Hijriah. Tujuannya untuk menghindari kerumunan di lokasi penyembelihan hewan kurban.

“Tentunya hewan yang memenuhi syariat Islam untuk keperluan ibadah kurban, meliputi hewan sapi, kerbau, domba, atau kambing harus memenuhi kriteria sehat, tidak cacat, jantan dan sudah cukup umur. Untuk domba lebih dari satu tahun, sapi di atas umur dua tahun,” katanya.

Baca Juga  JIF 2022, Sekda Jabar Tantang 25 Milenial Terpilih Lewat Inovasi

Daging kurban juga harus memenuhi kriteria ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal). Aman berarti tidak mengandung bahaya biologis, kimiawi, dan fisik atau bahan-bahan yang dapat mengganggu kesehatan manusia. Sedangkan Sehat yakni mengandung bahan-bahan (nutrisi) yang dapat menyehatkan manusia.

Utuh berarti tidak dikurangi atau dicampur dengan bahan lain. Sementara Halal yakni disembelih dan ditangani sesuai syariat agama Islam, dan tidak bercampur dengan barang yang haram.

Penyembelihan hewan kurban sebaiknya dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Namun karena keterbatasan lokasi, pemotongan dapat dilakukan di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dilgelar di area yang luas serta hanya petugas pemotongan hewan yang hadir.

“Satu petugas satu alat, jangan bergantian. Sementara pemilik hewan kurban tidak perlu hadir di lokasi, panitia bisa memfasilitasi dengan alat komunikasi, bisa zoom atau lainnya,” ucap Kang Emil.

Baca Juga  Ridwan Kamil Serahkan Hasil Jual Lukisan Seniman di NFT, Laku Rp4,2 Juta

Pendistribusian juga dilakukan dari rumah ke rumah sehingga tidak menimbulkan kerumunan di lokasi penyembeliah kurban.

Terkait lokasi penjualan hewan kurban, Gubernur menegaskan wajib menerapkan protokol kesehatan, menjaga lokasi berjualan dan hewan kurban tetap bersih. Bahkan jauh lebih baik jika penjualan dilakukan secara online. Atau mengoordinasikan pembelian hewan kurban melalui DKM bersangkutan.

Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan harus melaporkan hasil pemeriksaan ante-mortem, penyembelihan, dan pemeriksaan post-mortem hewan kurban kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jabar. (Afr)