banner 970x250

Gerakkan Perekonomian, Ridwan Kamil Usul Resto dan Kafe Outdoor Layani Makan di Tempat

Kota Bandung, Brilianews.com – Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengusulkan sejumlah kegiatan dapat dilakukan di masa PPKM yang akan berlangsung hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuturkan, pihaknya mengusulkan agar restoran dan kafe yang memiliki tempat terbuka, diizinkan untuk melayani makan di tempat dengan durasi 30 menit.

“Namun kafe atau restoran yang tertutup harus tetap take away. Terkecuali kalau dia punya halaman outdoor itu bisa dengan maksimal dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan sekali makan 30 menit,” kata Ridwan Kamil dalam jumpa pers virtual dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga  Sekda Jabar: Investasi Harus Berdampak Langsung pada Penurunan Angka Pengangguran dan Kemiskinan

Menurut Emil, dengan diberikannya peluang bagi kafe atau restoran yang memiliki ruang terbuka, dapat membuka geliat ekonomi secara proporsional.

“Jadi belum 100 persen, karena belum semua kafe bisa buka. Kalau semua dibuka termasuk yang indoor, yang ketika buka pintu langsung ke ruang ber-AC, itu belum memungkinkan untuk melayani makan di tempat,” ucapnya.

Selain itu, Jabar pun mengusulkan agar PPKM diterapkan dengan berbasis kecamatan. Pasalnya tidak semua kecamatan berstatus level 4. Sepeti halnya Kabupaten Bogor, di mana dari 40 kecamatan di antaranya sudah level 2 bahkan level 1. Menurutnya, untuk di kecamatan level 2 dan level 1, sekolah tatap muka bisa digelar.

Baca Juga  Bio Farma dan Cyclotek Kolaborasi Produksi Radiofarmaka

“Kalau Rabu ini Pak Menko (Luhut Binsar) meloloskan usulan Jabar, akan diberlakukan PPKM nasional berbasis kecamatan, Insyaallah sekolah tatap muka segera hadir. Feeling saya setengah Jabar bisa tatap muka,” katanya. (Afr)