banner 970x250

Komisi Informasi Jabar : Kepala Desa Dipercaya Masyarakat Jika Terbuka

Kepala Desa Dipercaya Masyarakat Jika Terbuka
Kepala Desa Dipercaya Masyarakat Jika Terbuka

Bandung, Brilianews.com – Pemerintah desa, termasuk kepala desa, di Jawa Barat (Jabar), bisa dipercaya masyarakat apabila teguh menerapkan Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jabar Ijang Faisal mengatakan, keterbukaan informasi pemerintah desa adalah keniscayaan. Selain tercakup dalam pasal 19 hak asasi manusia tentang hak mengetahui yang diatur Perserikatan Bangsa-Bangsa, juga amanat orde Reformasi yang melahirkan UU KIP.

“Sekarang zamannya kalau (pemerintah desa) tak terbuka, ya dibuka-buka oleh orang-orang lain. Kalau waktu orde baru, informasi pemerintah itu tertutup dengan dalih rahasia negara. Sekarang sudah tak mungkin begitu ke masyarakat,” katanya dalam sosialisasi “Keterbukaan Informasi Publik” di Bandung, Senin (9/8/2021).

Ijang menyatakan, sekalipun harus terbuka, namun semuanya merujuk regulasi bukan persepsi. Jadi, kades dan atau badan publik desa lainnya tidak perlu gentar karena penegakan keterbukaan merujuk regulasi bukan kehendak sepihak segelintir orang.

Baca Juga  Kerjasama dengan ProFactor Pharma Inggris, Bio Farma Dapat Hak Eksklusif Pengembangan Blood Product Recombinant Factor VIII

“Bapak Ibu Kades ini kan juga hasil demokrasi langsung, dan demokrasi hanya bisa dijaga kalau masyarakat ada trust (kepercayaan) pada pemerintahan. Trust muncul karena kita terbuka, tapi bukan terbuka seenaknya namun terbuka sesuai regulasi,” katanya.

Ijang menjelaskan, badan publik desa terdiri dari Pemerintah Desa, Badan Permusyawarahan Desa, Badan Usaha Milik Desa, dan Badan Kerja Sama Desa. Mengacu regulasi, mereka memiliki kewajiban terkait KIP antara lain menetapkan Peraturan Desa mengenai KIP, mengikuti Alur Pelayanan Informasi Publik Desa, menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik Desa.

Kemudian, menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik Desa, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik Desa serta menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik Desa.

Baca Juga  Walikota Bandung Resmikan Landscape Kolam Retensi Gedebage

“Di Kabupaten Bandung sudah ada rujukan yakni Desa Cibiru Wetan yang tahun lalu juara se-Jabar untuk contoh desa pelayanan informasi publik. Tahun ini akan ikut ke kompetisi tingkat nasional dari KI Pusat, semoga memperoleh hasil terbaik,” katanya.

Ijang mengatakan, dalam UU terkait desa pun, sedikitnya ada delapan kata transparansi yang diamanatkan negara kepada pejabat publik seperti Kades. (Adi)