banner 970x250

PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Berikut Penjelasannya

PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Berikut Penjelasannya
PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Berikut Penjelasannya

Jakarta, Brilianews.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Kemaritiman dan Investasi) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, PPKM di Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, sedangkan di luar Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.

“Pada masa tersebut, pemerintah akan melakukan uji coba membuka mal dan pusat perbelanjaan di daerah PPKM level 4, dengan syarat pengunjung harus sudah divaksin, ” ucap Luhut pada konfrensi pers secara virtual melalui kanal youtube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Luhut menjelaskan uji coba pembukaan mal dan pusat perbelanjaan, akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.

Namun kapasitas kunjungan di mal dan pusat perbelanjaan, dibatasi maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kendati demikian, tidak semua masyarakat dapat masuk ke mal atau pusat perbelanjaan. Sebab, yang boleh masuk hanya masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi.

Bagi masyarakat yang hendak masuk mal dan pusat perbelanjaan, harus menunjukkan bukti sertifikat telah divaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.

Sementara anak di bawah umur 12 tahun dan di atas 70 tahun, pada masa PPKM ini dilarang masuk ke dalam mal dan pusat perbelanjaan.

Baca Juga  Imlek 2573 Khongzili, Menag: Semoga Harmoni, Damai, dan Sejahtera
PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Berikut Penjelasannya
PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Berikut Penjelasannya

Luhut menambahkan, dalam penerapan PPKM yang diberlakukan mulai 10 Agustus 202, terdapat 26 kota/kabupaten yang turun dari level 4 ke level 3. Hal ini menunjukkan perbaikan kondisi di lapangan yang cukup signifikan.

“Dalam opsi perpanjangan PPKM yang dilakukan pada 10 Agustus ini, terdapat dua roadmap yang memiliki penyesuaian, dan diujicobakan yaitu sektor pembelanjaan mall dan industri esensial yang berbasis ekspor dan penunjangnya,” ujarya.

Luhut juga kembali mengingatkan 3 pilar dalam penanganan COVID-19.

“Ada tiga pilar utama dalam penanganan COVID-19 ini. Pertama adalah peningkatan coverage vaksinasi secara cepat, kedua penerapan 3T yang tinggi, dan ketiga kepatuhan 3M, terutama soal masker yang baik,” ujar Luhut.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyampaikan tren penurunan jumlah kasus aktif COVID-19 secara nasinal.

“Secara nasional, kita lihat terjadi tren penurunan walaupun ini masih dinamis, masih berubah,”

Airlangga menjelaskan, per 9 Agustus 2021, kasus aktif di Jawa-Bali berkontribusi 53,5% dan luar Jawa-Bali berkontribusi 46,5% dari total kasus aktif nasional.

“Selama perpanjangan PPKM kemarin, yaitu berdasarkan data 1 hingga 9 Agustus 2021, kenaikan kasus aktif di luar Jawa-Bali meninggkat 1,24%, sedangkan di Jawa-Bali telah menurun atau minus 27,08%, ” katanya.

Baca Juga  Pencegahan COVID-19, Ridwan Kamil Minta Wanadri Budayakan Aktivitas Alam

Ia juga menambahkan, kasus aktif COVID-19 terbesar di luar Jawa-Bali, berada di Sumatera Utara yaitu 25.065 kasus, lalu Kalimantan Timur dengan 20.116 kasus, Sumatera Barat dengan 14.428 kasus, dan Riau dengan 13.448 kasus.

Berdasarkan hal tersebut, ada perbedaan waktu dalam perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan dua minggu, yaitu tanggal 10 sampai 23 Agustus 2021,” tutur Airlangga.

Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali ini akan dilakukan pada level 4 di 45 Kab/Kota, level 3 di 302 Kab/Kota yang terdiri dari sebagian level asesmen 3 dan sebagian level asesmen 4, dan level 2 di 39 Kab/Kota. (Adi)