banner 970x250

Wagub Jabar Uu Ruzhanul Apresiasi Alternatif Pendanaan UKM Melalui SCF

Kab.Tasikmalaya, Brilianews.com – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengapresiasi produk Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi atau dikenal dengan Securities Crowdfunding/SCF yang diluncurkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Wagub Jabar, SCF dapat memberikan alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan murah bagi kalangan generasi muda dan UKM, yang belum bankable untuk mengembangkan usahanya terutama di tengah pandemi COVID-19.

“Kendala UKM selain modal dan keahlian adalah akses mendapatkan keilmuan, akses keuangan, pemasaran, juga literasi digital yang sekarang sangat dibutuhkan sebagai solusi,” katanya saat menghadiri Sosialisasi Pemanfaatan SCF secara virtual dari Rumah Singgah Wagub, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (3/8/2021).

Wagub mengatakan, dengan adanya sosialiasi yang masif, UKM di Jabar dapat memanfaatkan kehadiran SCF untuk mengembangkan usahanya.

SCF sambung Uu merupakan program yang memberikan perhatian kepada pelaku UKM.

“Apalagi dengan suasana pandemi kita ketahui bersama ekonomi dirasakan menurun. Oleh karena itu, perhatian OJK terhadap UKM hari ini sangat tepat, apalagi kita ketahui bahwa UKM di Jabar sebagai sektor ekonomi yang dominan dan mampu bertahan dalam kondisi apapun, kokoh berdiri tidak tergoyahkan,” tuturnya.

Baca Juga  DPRD Jabar Sahkan APBD Perubahan Jabar T.A 2022

Selain itu, Pak Uu berharap SCF dapat menyentuh petani di sektor pertanian.

Menurutnya, sektor pertanian maupun pangan yang tetap tangguh di tengah pandemi COVID-19 perlu diperhitungkan dan didongkrak agar semakin tangguh.

Begitupun bagi unit usaha dari kalangan pesantren, ia berharap kegiatan usaha atau unit usaha yang dijalankan pesantren, seperti misalnya minimarket pesantren, pertanian di lingkungan pesantren, ternak, dan kegiatan lainnya, juga bisa tersentuh oleh SCF.

“OJK memberi perhatian kepada petani yang kadang diabaikan oleh perbankan, sulit untuk mendapatkan kredit, meski pada prinsipnya petani tangguh. Begitupun komunitas kami, komunitas pesantren, kenapa tidak? biasanya di pesantren ada ‘santri mart’ atau apa, mudah- mudahan bisa tersentuh oleh program ini,” ucapnya.

Dilansir situs resmi OJK, SCF merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding), yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya.

Baca Juga  Presiden Jokowi Optimistis Ekonomi Indonesia Tahun 2024 Tumbuh Baik

Saham dari usaha tersebut diperoleh sesuai dengan persentase terhadap nilai besaran kontribusinya.

Dengan SCF, investor dan pihak yang membutuhkan dana dapat dengan mudah dipertemukan melalui suatu platform 
(sistem aplikasi berbasis teknologi informasi) secara online. 

Investor akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk dividen atau bagi hasil dari keuntungan usaha tersebut yang dibagikan secara periodik. 

Dalam POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) disebutkan, bahwa regulasi ini memberikan kemudahan bagi UKM untuk berpartisipasi dalam memanfaatkan industri Pasar Modal, yakni dengan memperluas Efek yang ditawarkan selain bersifat ekuitas (saham) juga bisa Efek bersifat utang dan atau Sukuk. (Adi)