banner 970x250

Daop 2 Bandung Pastikan Pelanggan KA Lokal dan Jarak Jauh Telah Divaksin Covid-19

Daop 2 Bandung Tegaskan Pelanggan Kereta Api Wajib Vaksin
Daop 2 Bandung Tegaskan Pelanggan Kereta Api Wajib Vaksin

Bandung, Brilianews.com – PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 2 Bandung, memastikan seluruh pelanggan kereta api baik yang naik KA Jarak Jauh maupun KA Lokal, telah melakukan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021.

“Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya, tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal,” ujar Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, Senin (13/9/2021).

Menurut Kuswardoyo pada layanan KA Lokal, syarat tersebut baru diberlakukan mulai Selasa, 14 September 2021.

“Bukti vaksinasi Covid-19, akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta, ” ujarnya.

Data vaksinasi kata Kuswardoyo akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding.

Baca Juga  22 Warisan Budaya Jabar Dapat Sertifikat Warisan Budaya Takbenda

Calon pelanggan juga harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

“Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan,” ucap Kuswardoyo.

Syarat vaksinasi minimal dosis pertama sambung Kyswardoyo, juga menjadi syarat pada perjalanan KA Jarak Jauh.

Bedanya, pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Terkait pelanggan usia di bawah 12 tahun, ia menyebutkan masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.

Sementara pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang
menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga  KAI Wisata Hadirkan Special Edition Lebaran Luxury Lounge dan Heritage Lawang Sewu

“Kami (Daop 2) secara konsisten menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya pelanggan yang memenuhi persyaratan yang dapat naik kereta api, ” tegasnya.

“Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan Kereta Api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19,” tutup Kuswardoyo. (Ida)