banner 970x250

Banyak Tindak Pidana, Pemerintah Lakukan Moratorium Penerbitan Izin Pinjol

Banyak Tindak Pidana, Pemerintah Lakukan Moratorium Penerbitan Izin Pinjol
Banyak Tindak Pidana, Pemerintah Lakukan Moratorium Penerbitan Izin Pinjol

Jakarta, Brilianews.com – Presiden R.I Joko Widodo menegaskan tata kelola pinjaman online (pinjol) harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik, mengingat telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian
didalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut.

Perputaran dana atau omzet dari pinjol juga telah mencapai Rp260 triliun.

Namun demikian, mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana dalam ruang pinjol, maka Presiden memberikan arahan yang sangat tegas dalam rapat yang membahas hal tersebut di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (15/10/2021).

“Pertama, OJK akan melakukan moratorium penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jhonny G. Plate.

Menurut Jhonny, Kementerian Kominfo sejak tahun 2018 hingga 15 Oktober 2021, telah menutup 4.874 akun pinjaman online. Untuk tahun 2021 saja, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram, serta di file sharing.

Baca Juga  Presiden Jokowi Makan Siang Bareng Tiga Bacapres di Istana Merdeka

“Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius,” imbuhnya.

Jhonny melanjutkan, pihak Kepolisian juga akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan berupa penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman.

Hal itu karena yang terdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM.

“Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu,” tegas Jhonny.

Di samping itu, Kominfo sendiri telah membentuk Forum Ekonomi Digital Kominfo yang secara berkala setiap bulan melakukan pertemuan untuk membicarakan pengembangan, peningkatan, dan pemutakhiran ruang-ruang digital dan transaksi-transaksi ekonomi digital, termasuk pinjaman online dan penangkalan pinjaman online tidak terdaftar atau ilegal.

“Sekali lagi, Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan tepat.

Disaat yang bersamaan aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian akan mengambil langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar,” tandas Jhonny.

Baca Juga  BEI Canangkan Literasi dan Inklusi Pasar Modal Bagi 5.000 Tenaga Kesehatan di Jawa Barat

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso, mengimbau masyarakat agar memilih penyedia pinjaman yang telah terdaftar secara resmi di OJK.

Pihaknya juga telah membuat kesepakatan bersama Kapolri, Kementerian Kominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri Koperasi dan UKM untuk memberantas pinjol ilegal.

“Kerja sama ini di antaranya harus ditutup platformnya dan diproses secara hukum baik bentuknya apapun, mau koperasi, mau payment, mau peer to peer, semua sama. Untuk itu, pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda kita bersama, terutama OJK, Kapolri, dan juga Pak Kominfo, ” tandasnya.

“Ini supaya masyarakat tidak terjebak pada tawaran-tawaran pinjaman-pinjaman dari pinjol ilegal,” ujar Wimboh. (*)