banner 970x250

Gubernur dan Enam Kepala Daerah di Jabar, Sepakat Kelola Bersama TPPAS Regional Legok Nangka

Gubernur dan Enam Kepala Daerah di Jabar, Sepakat Kelola Bersama TPPAS Regional Legok Nangka
Gubernur dan Enam Kepala Daerah di Jabar, Sepakat Kelola Bersama TPPAS Regional Legok Nangka

Kota Bandung, Brilianews.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama enam kepala daerah di Bandung Raya dan Garut, menandatangani naskah perubahan perjanjian kerjasama pengelolaan TPPAS Regional Legok Nangka di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (27/10/2021).

Hadir dalam penandatanganan dari Bandung Raya Wali Kota Bandung Oded M Danial, Bupati Bandung Dadang Supriatna, Wali Kota Cimahi Ngatiyana dan Plt. Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan. Sementara Sumedang dan Garut diwakili tanpa mempengaruhi keabsahan kerja sama.

Tempat pengolahan sampah regional itu terletak di Kabupaten Bandung dan Garut dengan luas lahan 82,5 hektar.

“Alhamdulillah sudah masuk finalisasi Legok Nangka. Sudah ada komitmen dari enam daerah perihal jumlah tonase sampah yang akhirnya dapat memenuhi perhitungan perekonomian dari proyek Legok Nangka ini,” ujar Ridwan Kamil.

Gubernur menjelaskan memenuhi perekonomian maksudnya adalah tonase sampah di TPPAS Legok Nangka harus memenuhi batas maksimal yang ditetapkan Pemerintah Pusat, agar sampah yang diolah dapat memberi nilai ekonomi.

Baca Juga  Banyak Tindak Pidana, Pemerintah Lakukan Moratorium Penerbitan Izin Pinjol

“Kalau tidak masuk ke dalam hitungan ekonomi maka subsidi 1,7 triliun rupiah dari Kemenkeu tidak akan turun,” jelasnya.

Gubernur mengungkapkan enam daerah dapat membuang sampahnya ke TPPAS Regional Legok Nangka mulai 2023, menggantikan TPA Sarimukti di Bandung Barat yang masa kontraknya dengan Perhutani akan berahir tahun 2023.

“Insyaallah 2023 penutupan TPA Sarimumti. TPPAS Regional Legok Nangka sudah bisa berfungsi di tahap satunya,” imbuhnya.

Gubernur pun berpesan agar TPPAS Regional Legok Nangka ini menjadi urusan bersama. Oleh karenanya ia meminta enam kepala daerah sepakat mengelola secara bersamaan.

“Bahwa kita harus sepakat urusan sampah ini menjadi urusan bersama. Maka dari itu tidak bisa sendiri-sendiri harus berbasis regional. Maka dari itu Bandung Raya dihitung sebagai aglomerasi Cekungan Bandung, termasuk urusan sampah juga,” pintanya.

Mengingat Cekungan Bandung berakhir di Kabupaten Garut, Gubernur melibatkan Pemda Kabupaten Garut untuk turut serta dalam pengelolaan sampah berkelanjutan ini. “Kalau urusan udah regional maka ini kepentingan bersama,” ucapnya.

Baca Juga  Ricky Kurniawan Ajak Masyarakat Lestarikan Lingkungan

Pemda Provinsi Jawa Barat memiliki kewenangan dalam urusan sampah regional atau lintas daerah. Selain sampah Bandung Raya, menjadi atensi untuk diselesaikan juga TPPAS Regional Lulut Nambo di Kabupaten Bogor yang akan menjadi tempat pengelolaan sampah kawasan Bodebek dan Tangerang, Provinsi Banten.

Mengenai TPPAS Regional Lulut Nambo rencananya akan mulai beroperasi 2022 dengan kapasitas 40 persen dulu. (Afr)