banner 970x250

Komisi I DPRD Jabar Tinjau Persiapan Pilkades Serentak Kab. Sumedang

Komisi I DPRD Jabar Tinjau Persiapan Pilkades Serentak Kab. Sumedang
Komisi I DPRD Jabar Tinjau Persiapan Pilkades Serentak Kab. Sumedang

Kab. Sumedang, Brilianews.com – Pengumuman pilkades melalui sosial media, menjadi terobosan bagi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pengembangan Desa di Kabupaten Sumedang.

Pola sosialisasi seperti ini untuk mengantisipasi kerumunan, yang ditimbulkan saat penghitungan suara pada pilkades serentak.

Menurut Ahab Sihabudin anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat,
kebijakan tersebut sebagai salah satu upaya untuk mencegah peningkatan atau munculnya klaster baru penyebaran Covid 19.

Sehingga langkah digitalisasi pengumuman penghitungan suara, menjadi langkah antisipatif.

“Yang kami khawatirkan itu justru yang paling besar salah satunya ada penyebaran klaster baru pasca pilkades,” ujar Ahab di Kabupaten Sumedang, Senin, (25/10/2021).

Selain itu, tambah dia, ada penambahan dalam pendataan atau Daftar Pemilih Tetap yang belum terbarukan. Sebab, jika hal itu belum dilakukan, dikhawatirkan berdampak negatif pasca pilkades.

Baca Juga  Tekan Angka Stunting dari Hulu, Pemkot Bandung Lantik 151 Penyuluh

“DPT ini sangat penting setelah ada pengunduran pilkades. Harus di update hingga batas yang telah ditentukan,” katanya.

Namum secara keseluruhan, lanjutnya, persiapan dan tahapan-tahapan yang ditempuh untuk pelaksanaan pilkades serentak, sudah sangat baik. Dimana setiap kebijakan dan peraturan baik dari pusat maupun pemerintah provinsi, sudah direspon dengan baik.

“Kabupaten Sumedang ini menjadi salah satu yang terbaik dalam penyelenggaraan Pileg kemarin, sehingga sudah ada langkah-langkah antisipatifnya,” tuturnya.

Kepala DPMDesa Kabupaten Sumedang, Endah Kusyaman menyebutkan, Pemkab Sumedang memutuskan untuk mengundur pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak tahun 2021.

Baca Juga  Jabar Tuan Rumah Festival Olahraga Rekreasi Nasional ke 7 Tahun 2023

Awalnya pelaksanaan pemungutan suara di 89 desa di wilayah Kabupaten Sumedang, akan dilaksanakan secara serentak pada 8 September, namun diundur menjadi 27 Oktober 2021 mendatang.

Menurutnya, perubahan waktu pelaksanaan yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Sumedang ini, sudah melalui hasil kajian dan proses pertimbangan yang cukup matang. (Adi)