banner 970x250

Mulai 26 Oktober 2021, Pembelian Tiket KA Jarak Jauh Wajib Gunakan NIK

Mulai 26 Oktober 2021, Pembelian Tiket KA Jarak Jauh Wajib Gunakan NIK
Mulai 26 Oktober 2021, Pembelian Tiket KA Jarak Jauh Wajib Gunakan NIK

Bandung, Brilianews.com – Calon pelanggan yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021, wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA), wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.
 
“Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik, sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik,” kata Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, Rabu (20/10/2021)

Kuswardoyo menerangkan aturan penggunaan NIK dan paspor, berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Baca Juga  Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Berlaku Mulai 15 Agustus 2022,

Dengan demikian kata Kuswardoyo, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.
 

Mulai 26 Oktober 2021, Pembelian Tiket KA Jarak Jauh Wajib Gunakan NIK
Mulai 26 Oktober 2021, Pembelian Tiket KA Jarak Jauh Wajib Gunakan NIK


“Pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi, namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, kami ingatkan untuk segera melakukan update data akunnya.

Update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, mulai 15 Oktober 2021.

Sementara mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access.

Daop 2 mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik.

Sebelumnya, sambung Kuswardoyo aturan wajib NIK ini sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021.
 
“Daop 2 mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api. Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan,” ucap Kuswardoyo. (Ida)