banner 970x250

Jelang Pilkada Serentak 2024, Ada Kekosongan 497 Jabatan Kepala Daerah

Jelang Pilkada Serentak 2024, Ada Kekosongan 497 Jabatan Kepala Daerah
Jelang Pilkada Serentak 2024, Ada Kekosongan 497 Jabatan Kepala Daerah

Bandung, Brilianews.com- Pemerintah, DPR dan penyelenggara Pemilu, telah menyepakati pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar serentak pada November 2024.

Konsekuensi Pilkada serentak adalah akan ada kesenjangan masa waktu kepala daerah yang tinggi dan berbeda-beda, sehingga ada kekosongan kekuasaan penyelenggara pemerintah daerah.

Di tahun 2022 ada 110 kepala daerah yang habis masa jabatannya termasuk Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan, tahun 2023 sebanyak 117 kepala daerah didalamnya ada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan tahun 2024 sebanyak 270 kepala daerah, total 497 kepala daerah.

Hal itu mengemuka pada seminar nasional Quo vadis Pengisian Pejabat Kepala Daerah dari Unsur TNI dan Polri, yang diselenggarakan Lembaga Kajian BEM Unsil Tasikmalaya, Selasa (23/11/2021).

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik dalam paparannya secara virtual mengatakan, UU Pilkada menyebutkan apabila terjadi kekosongan penyelenggara pemda, akan diangkat penjabat Gubernur/ Walikota/ Bupati dari pejabat tertinggi madya untuk Gubernur dan pejabat tertinggi pratama untuk jabatan bupati/ walikota.

“Jabatan tertinggi madya yang diprioritaskan adalah Sekjen kementerian, Sekda atau jabatan yang relevan dengan tugas pimpinan daerah, ” ujarnya.

Jelang Pilkada Serentak 2024, Ada Kekosongan 497 Jabatan Kepala Daerah
Jelang Pilkada Serentak 2024, Ada Kekosongan 497 Jabatan Kepala Daerah

Menyinggung pengisian jabatan oleh anggota TNI/ Polri, Akmal Malik menyatakan hanya dilaksanakan di instansi pusat, bukan instansi daerah dengan tetap mengacu pada UU TNI/ Polri.

Baca Juga  Anies-Muhaimin Sapa Ulama di Jawa Barat : Hubbul Wathon Minal Iman Pilar Persatuan

“Dalam UU TNI sudah jelas dikatakan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil, setelah mengundurkan diri atau pensiun, ” tandasnya.

Sementara itu Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran, Prof.Muradi mengatakan, kekosongan kepala daerah pada tahun 2022 – 2024 termasuk Kota Tasikmalaya, tidak mungkin dikelola hanya oleh pejabat dari Kemendagri.

Kondisi faktualnya, untuk penjabat Gubernur saja jumlah pejabat eselon 1/ 1 A di Kemendagri terbatas. Kemudian dari sisi kewilayahan, ada daerah rawan konflik dan sebaran wilayah, menjadi problem tersendiri.

Menurutnya, Polri/ TNI boleh saja mengisi jabatan sipil menjadi Pjs/ Pj kepala daerah di 2002 – 2024. Namun harus berbatas waktu dan berbatas kewenangan, jangan sampai membuat kebijakan strategis.

“Tahun 2018, Komjen. Pol Mochamad Iriawan (Iwan Bule), ditunjuk sebagai Pjs Gubernur Jabar untuk mengisi kekosongan jabatan sampai Gubernur Jabar terpilih dan dilantik. Tidak ada masalah, baik-baik saja, ” ucap Muradi.

Muradi menambahkan bila Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekda memungkinkan untuk mengisi kekosongan, kenapa tidak, apalagi jika tidak ada tujuan untuk maju pada perhelatan pemilu.

Baca Juga  Tahapan Pilwalkot Bandung 2024 Diluncurkan

“Kalau saya opsinya tidak mau diperdebatkan, malah saya lebih cenderung untuk mengisi kekosongan, Sekdanya jangan dari Provinsi tapi dari daerahnya masing masing, karena mereka lebih paham,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Dosen Fisip Unsil M.Ali Andrias mengingatkan, dalam kondisi apa pun jelang pesta demokrasi Pilkada serentak, untuk mengisi kekosongan Pjs atau Plt pemerintah jangan gegabah untuk menunjuk TNI/ Polri aktif menjadi pejabat kepala daerah.

Penunjukkan TNI/ Polri aktif untuk mengisi kekosongan sebagai kepala daerah, akan memberikan dampak buruk terhadap citra TNI dan Polri dalam tugasnya memberikan keamanan.

“Artinya kami meminta sebelum menunjuk TNI atau Polri harus menjadi kajian bersama terutama bagi pemerintah dan DPR RI, jangan memberikan regulasi yang gegabah, ” pungkasnya. (Ida)