banner 970x250

Libur Nataru, Pemkot Bandung Siap Ikuti Arahan Pusat

Libur Nataru, Pemkot Bandung Siap Ikuti Arahan Pusat
Libur Nataru, Pemkot Bandung Siap Ikuti Arahan Pusat

Bandung, Brilianews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan siap mengikuti arahan pemerintah pusat terkait pengetatan pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Kesiapan itu termasuk jika harus kembali menerapkan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

“Itu pertimbangan dalam antisipasi terhadap penurunan tingkat kedisiplinan masyarakat, pada libur Natal dan Tahun Baru ,” ujar Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, Kamis (18/11/2021).

Idris mengatakan, pihaknya akan mengantisipasi kemungkinan terjadi kerumunan di penghujung akhir tahun.

“Pengunjung harus dikendalikan. Kita ikuti saja yang sudah menjadi ketentuan. Prinsipnya kita siap,” ujar Idris.

Menurutnya, jika Kota Bandung menerapkan PPKM Level 3, maka akan ada beberapa pembatasan.

Baca Juga  Pemda Provinsi Jabar Beri Bonus Atlet Peraih Medali PON Papua dan Paralympic Tokyo

“Level 3 itu seperti kapasitas pengunjung dari 50 persen menjadi 25 persen. Tempat hiburan kembali tidak boleh beroperasi. Pengunjung toko dan mal hanya 25 persen. Kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) dibatasi kapasitasnya,” tutur Idris

Terkait jumlah anggota Satpol PP yang akan bertugas di akhir tahun, Idris menyebut akan disesuaikan dengan kebutuhan. “Anggota pasti disiapkan, kita menyesuaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring mengatakan, dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang.

Baca Juga  Ridwan Kamil Pastikan Belum Ada Transmisi Lokal Omicron

Larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, dilakukan dalam upaya memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Kebijakan tersebut, kata dia, diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.

Kebijakan penyamarataan penerapan PPKM level 3 tersebut dilakukan, karena libur Natal dan tahun baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat. (Adi)