banner 970x250

Penertiban Aset PT KAI di Jalan Anyer Bandung, Untuk Mengamankan Aset Negara

Penertiban Aset PT KAI di Jalan Anyer Bandung, Untuk Mengamankan Aset Negara
Penertiban Aset PT KAI di Jalan Anyer Bandung, Untuk Mengamankan Aset Negara

Bandung, Brilianews.com – Penjagaan aset perusahaan menjadi salah satu fokus kegiatan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) saat ini.

Hal itu dilakukan untuk menjaga dan mengamankan aset negara dari pihak lain, yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut.

Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, sebagai wujud keseriusan KAI dalam menjaga aset negara dan sekaligus melakukan optimalisasi aset, pada 18 November 2021 PT KAI melakukan penertiban terhadap 26 rumah di Jalan Anyer Dalam RT. 05 dan RT. 06 RW. 04 Kel. Kebonwaru Kec. Batununggal Kota Bandung.

Ke 28 rumah itu dibangun di atas lahan negara yang dikelola PT. KAI,
tanpa memiliki izin.

Menurut Kuswardoyo dari total rumah yang dilakukan penertiban, sebanyak 14 pemilik rumah telah sepakat dan bersedia untuk meninggalkan lokasi, serta menerima uang bongkar sebesar 250 ribu per meter persegi.

Penertiban Aset PT KAI di Jalan Anyer Bandung, Untuk Mengamankan Aset Negara
Penertiban Aset PT KAI di Jalan Anyer Bandung, Untuk Mengamankan Aset Negara

Sementara 12 pemakai lahan lainnya masih bersikeras mempertahankan dan tidak mau meninggalkan lokasi.

“KAI telah melakukan proses penertiban sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku, tidak ada satupun keputusan pengadilan yang menyatakan KAI dilarang untuk melakukan penertiban atas aset di lokasi tersebut, ” katanya

Baca Juga  DLH Jabar Tambah Kuota Buangan Sampah Terpilah di Zona 1 TPK Sarimukti

“Penertibanpun lanjut dia, dilaksanakan dengan dukungan aparat kewilayahan setempat baik itu TNI, Polri dan Satpol PP, yang ikut hadir pada kegiatan penertiban Kamis (18/11) yang lalu,” sambung Kuswardoyo,
Jum’at (26/11/2021).

Dia menandaskan sejak Mei 2021, KAI telah melakukan upaya persuasif kepada pemakai lahan melalui sosialisasi secara langsung, menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat pengguna lahan aset yang akan ditertibkan, dengan tembusan surat kepada aparat kewilayahan terkait.

“Kami (KAI) selalu membuka ruang komunikasi kepada warga, ” ucapnya.

Kuswardoyo menerangkan sertifikat hak pakai No.6 tahun 1988 menjadi bukti kepemilikan atas aset di jalan Anyer kota Bandung, yang diperkuat dengan disahkan melalui surat keterangan Konfirmasi Bidang Tanah dari BPN yang menyatakan asset tersebut beserta batas – batasnya benar milik negara dibawah pengelolaan KAI.

Hal itu sudah berulang kali disampaikan baik pada saat sosialisasi maupun di pengadilan.

“KAI sangat menghormati hukum yang berlaku di negara ini, sehingga mempersilahkan apabila ada sebagian warga yang hendak menyampaikan gugatan terkait kepemilikan,” kata Kuswardoyo.

Baca Juga  Hasbullah Rahmad Sebut Pentingnya Partisipasi Semua Elemen Untuk Wujudkan Kemandirian Pangan Daerah

Gugatan yang disampaikan oleh sebagian warga merupakan gugatan yang kedua kali, setelah gugatan pertama yang disampaikan kemudian mereka cabut kembali.

Namun adanya gugatan kedua ini, tidak menjadikan KAI dilarang untuk melakukan kegiatan penertiban sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan dan didukung oleh kewilayahan setempat.

“Tidak ada tindakan anarkis, perampasan barang atau intimidasi terhadap warga, proses penertiban lahan milik KAI sudah memenuhi prosedur yang berlaku ” tegas Kuswardoyo.

“KAI akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelolanya, untuk menjaga aset negara,” pungkasnya. (Ida)