banner 970x250

Presiden Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Empat Tokoh dan Tanda Kehormatan kepada Para Nakes yang Gugur

Presiden Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Empat Tokoh dan Tanda Kehormatan kepada Para Nakes yang Gugur

Jakarta, Brilianews.com – Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional dan memberikan Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada sejumlah tokoh di Istana Negara Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Acara tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021.

Sebanyak empat tokoh menerima penganugerahan gelar pahlawan nasional atas jasa mereka dalam perjuangan di berbagai bidang untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, serta mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109/TK/TH 2021 tanggal 25 Oktober 2021, mereka yang mendapat gelar Pahlawan Nasional yaitu:

  1. Almarhum Tombolotutu, tokoh dari Provinsi Sulawesi Tengah;
  2. Almarhum Sultan Aji Muhammad Idris, tokoh dari Provinsi Kalimantan Timur;
  3. Almarhum Haji Usmar Ismail, tokoh dari DKI Jakarta; dan
  4. lmarhum Raden Aria Wangsakara, tokoh dari Provinsi Banten.

Selain itu, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 110/TK/TH 2021 tanggal 25 Oktober 2021, Presiden Joko Widodo juga menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa bagi 300 tenaga kesehatan, yang gugur dalam penanganan Covid-19. Penganugerahan dilakukan secara simbolis kepada tiga penerima, yaitu:

Baca Juga  Bey Machmudin Sidak Kantor Kecamatan Babelan Kabupaten Bekas Pastikan Penyaluran Bantuan Air Bersih
  1. Almarhum dr. I Ketut Surya Negara, SP.OG (K)-KFM, M.A.R.S., dokter pada RSUP Sanglah Denpasar (menerima Bintang Jasa Pratama);
  2. Almarhumah Sucilia Indah, AMK, perawat pada RSUP Dokter Sitanala Tangerang (mewakili 221 penerima lainnya menerima Bintang Jasa Pratama); dan
  3. Almarhumah Emialoina Lasia Carolin, bidan pada Puskesmas Kecamatan Pesanggrahan, DKI Jakarta, (mewakili 76 penerima lainnya menerima Bintang Jasa Nararya).

Acara penganugerahan tersebut dihadiri oleh para ahli waris dari para tokoh yang sekaligus mewakili para penerima gelar dan penghargaan. Acara juga digelar dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Mengutip siaran pers Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Brigjen TNI (Mar) Ludi Prastyono, dalam memberikan pertimbangan dan usulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional tersebut Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Baca Juga  DPRD Jabar Berharap Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, selain berdasarkan ketokohan, pemerintah juga mempertimbangkan faktor kedaerahan dalam pemberian gelar Pahlawan Nasional.

“Daerah-daerah yang belum dapat atau yang masih sangat sedikit diberikan penghargaan kepada pahlawannya. Daerah yang sudah banyak kita pertimbangkan untuk tetap menunggu, karena semua yang diajukan itu memang orang-orang terbaik dan sudah berjuang kepada bangsa dan negara. Tetapi juga anugerah itu diberikan secara sangat selektif dan jumlahnya juga tidak jor-joran tapi juga ada batasnya, lalu diranking siapa yang paling layak tahun ini,” ujar Menko Mahfud. (Afr)