banner 970x250

UMP Jawa Barat 2022 Naik 1,72 Persen Jadi Rp1.841.487,31

UMP Jawa Barat 2022 Naik 1,72 Persen Jadi Rp1.841.487,31

Bandung, Brilianews.com – Sekretaris Daerah Jawa Barat (Sekda Jabar) Setiawan Wangsaatmaja, mengumumkan keputusan Gubernur Jawa Barat terkait Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

“Besaran untuk UMP Prov. Jabar (tahun 2022) Rp1.841.487,31. Kurang lebih naik 1,72% dari UMP Jabar 2021,” tutur Setiawan di Gedung Sate, Sabtu (20/11/2021) malam.

Setiawan menjelaskan, perhitungan UMP ini menggunakan formula yang tercantum dalam PP 36 Tahun 2021.

Penghitungan ini, tambah Setiawan juga berdasarkan data-data statistik yang formal yang dikeluarkan Badan Pusat Stastik, sesuai surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Mendagri.

“Kita juga mempertimbangkan indikator lainnya, termasuk upah minimun tahun berjalan,” ucapnya.

Setiawan mengatakan, berdasarkan hasil simulasi, terdapat 11 Kabupaten/Kota, yang nantinya akan ditetapkan kemudian, yang tidak ada kenaikan upah minimum.

“Di dalam klausul PP 36, disampaikan bahwa apabila batas atas saat ini sudah dilampaui oleh Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Tahun Berjalan, artinya kita harus mengikuti UMK tahun berjalan ini, tidak ada kenaikan,” tutur Setiawan.

Baca Juga  Ridwan Kamil Minta Akademisi Ciptakan Prodi Sesuai Kebutuhan Zaman

Setiawan menambahkan, rata-rata kenaikan UMK 16 Kabupaten/Kota adalah 1,06%.

“Yang tertinggi tetap Kabupaten Karawang, dan terendah di Kabupaten Pangandaran. Masih sama dengan tahun 2021,” ujar Setiawan.

Setiawan juga menegaskan bahwa penetapan pengupahan ini merupakan Program Strategis Nasional. Dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 disebutkan pemerintah atau kepala daerah, wajib melaksanakan Program Strategis Nasional tersebut, dan bisa dikenakan sangsi bila tidak dilaksanakan.

UMP 2022 sambung Setiawan, diberlakukan per 1 Januari 2022.

Ia menambahkan penetapan UMP berlaku untuk tenaga kerja di bawah satu tahun.

“Untuk pekerja di atas satu tahun menggunakan struktur skala pengupahan yang tercantum dalam PP 36 Tahun 2021,” tuturnya.

Setiawan juga menghimbau perusahaan untuk melaksanakan keputusan yang telah di undangkan oleh pemerintah, baik oleh Provinsi Jawa Barat maupun kabupaten/kota.

Baca Juga  Pemprov. Jabar Fasilitasi Dialog Perusahaan-Pekerja Soal THR

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Kadisnakertrans Jabar) Rachmat Taufik Garsadi menjelaskan, setiap perusahaan wajib membuat Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Perjanjian kerja sama itu harus mencantumkan Struktur Skala Upah. Struktur Skala Upah ini dibuat berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja atau manajemen dengan buruh atau dengan serikat. PKB dan PP ini disahkan oleh pemerintah secara berjenjang,” tutur Rachmat. (Adi/Ida)