banner 970x250

Jabar Usulkan Pusat Libatkan Pemda Dalam Penghitungan Nilai UMK

UMP Jawa Barat 2022 Naik 1,72 Persen Jadi Rp1.841.487,31

Kota Bandung, Brilianews.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Selasa (30/11/2021) telah menetapkan besaran nilai UMK di Provinsi Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmadja, penetapan ini sesuai dengan UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu juga mengacu pada surat Menteri Ketenagakerjaan RI dan rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat, juga berita acara Dewan Pengupahan.

“Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan,” ucap Setiawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (30/11/2021) malam.

Menurut Setiawan, rumus-rumus dalam perhitungan UMK, didasarkan kepada Peraturan Pemerintah dan tidak diberikan ruang terhadap diskresi daerah untuk menetapkan lebih dari itu.

“Terkait dengan putusan MK, yang menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini dalam 2 tahun, berarti selama 2 tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari perhitungan UMK,” tuturnya.

Setiawan menegaskan tugas Gubernur hanya menetapkan terkait dengan UMK dan tidak dapat merevisi bahkan mengoreksi rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh Bupati/Wali kota.

“Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh Bupati/Wali Kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian Gubernur menetapkan hal tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  Ridwan Kamil Salat Id Bersama Ribuan Warga di Masjid Raya Al Jabbar

Setiawan mengatakan pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah pusat, agar dapat melibatkan pemerintah daerah khususnya dalam penghitungan UMK.

“Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Oleh karena itu kami sangat berharap,
dimasa yang akan datang pemerintah daerah bisa terlibat lebih jauh,” tutupnya. (Afr)