banner 970x250

Konsisten Tolak UU Ciptaker, Haru Suandharu: Kasian Buruh

Kota Bandung, Brilianews.com – Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang ditandatangani oleh Presiden Joko WIdodo pada 2 November 2020 lalu, menimbulkan banyak penolakan dari berbagai pihak.
Salah satunya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Diketahui, sejak masih berbentuk rancangan, PKS dengan tegas menolak UU Ciptaker. Karena UU tersebut bermasalah.
Masalah itu terbukti dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menilai, UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

Menanggapi hal tersebut Ketua DPW PKS Jabar, Haru Suandharu menyatakan bahwa itulah alasan mengapa PKS menolaknya.

“Dari awal juga makanya PKS menolak,” kata Haru Senin (13/14/2021).

Haru menilai pengesahan UU Ciptaker oleh pemerintahan ini niatnya memang bagus, untuk membuka peluang investasi.

“Memang niat pemerintah bagus. Tapi kami menilai pemerintah terlalu pro investasi, sehingga akhirnya regulasi untuk itu kurang perhatian besar,” lanjut Haru.

Baca Juga  Kasus DBD di Jabar Meningkat, Bey Machmudin Minta Rumah Sakit Siaga

Dengan disyahkannya UU Ciptaker, investasi memang jadi lebih cepat namun lingkungan jadi rusak.

“Jika mau bangun infrastruktur, sekarang amdal dihapus. Memang investasi jadi cepat tapi kan lingkungan jadi rusak,” kata Haru.

Selain itu, Dia juga merasa peduli pada buruh. Sebab dengan UU Ciptaker tak ada lagi upah minimum.

“Terus kasian buruh, karna tidak ada upah minimun, jadi gimana pengusaha. Kasian kan buruh,” jelas Haru.

Ia juga bersyukur bahwa MK masih dapat berpikir jernih, dengan menyatakan UU ini inkonstitusional.

“Jadinya pemerintah tidak pro rakyat tapi pro pengusaha,” ucap Haru.

Haru berharap agar pemerintah menyegerakan untuk merevisi dan memperbaiki UU Ciptaker.

Baca Juga  Ema Berharap Angka Partisipasi Pada Pemilu 2024 Semakin Tinggi

“Kami titipkan pada DPR RI, terutama fraksi PKS untuk mengawal putusan MK ini, agar ada putusan dari pemerintah,” katanya.

Dia juga berpendapat untuk masa ini lebih baik menerapkan aturan sebelumnya. “Untuk transisinya lebih baik ke aturan yang lama. kalau sudah direvisi baru ditetapkan dan diberlakukan,” jelas Haru.

“Kalau sekarang bingung, katanya direvisi tapi tetap diberlakukan itu UU Ciptaker,” pungkasnya. (Ida/Adikarya Parlemen)