banner 970x250

Omicron Semakin Menyebar, WNA Asal 14 Negara ini Dilarang Masuk Indonesia

Bandung, Brilianews.com – Pemerintah melarang Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara masuk Indonesia, menyusul penyebaran kasus varian omicron yang cepat di negara-negara tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, WNA yang dilarang masuk Indonesia saat ini berasal dari negara Inggris, Norwegia, Denmark, Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola dan Zambia.

“Pemerintah akan terus memantau perkembangan yang ada. Kalau banyak negara lain yang penyebaran (omicron) makin parah, ya kita juga akan menyesuaikan,” katanya dalam konferensi pers PPKM secara daring di Jakarta, Senin (20/12/2021).

Luhut mengingatkan WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang dilarang tersebut, harus menjalani karantina selama 14 hari.

Baca Juga  Pemerintah Berkomitmen Turunkan Kasus Kematian Akibat Pneumonia

Ada pun masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar negara yang dilarang masuk, ditetapkan selama 10 hari.

Menurut Luhut masih banyak yang belum diketahui mengenai varian Omicron. Hasil penelitian menunjukkan, varian tersebut menyebar lebih cepat. Meski kemungkinan lebih ringan, tetap berisiko meningkatkan perawatan rumah sakit sebagaimana yang terjadi di Inggris.

“Dapat juga orang meninggal karena tidak dapat perawatan. Berita baiknya, sampai saat ini tingkat kematian karena Omicron masih rendah. Tapi tadi malam dapat berita dari Amerika bahwa tidak boleh kita mengenyampingkan kemungkinan itu bisa tinggi,” katanya.

Baca Juga  Tren Percaya Spirit Doll, Kemenag: Menurunkan Nilai Kemuliaan Manusia

Luhut pun meminta masyarakat tidak panik, karena semua kesiapan kita jauh lebih bagus dari bulan Mei, Juni, Juli lalu.

“Tidak ada yang perlu dibuat panik, masyarakat kami minta mendengarkan penjelasan resmi dari pemerintah, ” tandasnya. (Afr)