banner 970x250

Disabilitas Harus Memiliki Hak Pendidikan yang Sama

Kab. Kuningan, Brilianews.com – Penyandang disabilitas harus memiliki hak yang sama dalam berbagai hal. Tak terkecuali dalam mendapatkan pendidikan yang sama dengan penyandang disabilitas.

Hal ini dikatakan Bunda Asuh Disabilitas Jawa Barat Atalia Praratya Ridwan Kamil, dalam acara milad ke-27 Yayasan Taruna Mandiri di Kabupaten Kuningan, Rabu (26/1/2022).

“Siapapun harus memiliki kesempatan yang sama (pendidikan) termasuk masyarakat disabilitas,” kata Atalia.

Lewat pendidikan, harkat dan martabat penyandang disabilitas bisa terangkat. Selain mendapatkan ilmu, penyandang disabilitas juga bisa diajarkan untuk mengeluarkan potensi diri yang berujung pada raihan prestasi.

“Kalau kita lihat bahwa pendidikan menjadi satu hal yang sangat penting dalam kehidupan. Kita lihat bagaimana seseorang yang bisa keluar dari kondisi eksisting dari sisi kemiskinan, atau bagaimana kemudian mereka menjadi manusia-manusia yang termarjinalkan kemudian mampu menorehkan kebanggaan,” jelas Atalia.

Baca Juga  Komisi V DPRD Jabar Terima Usulan Biaya Pemeliharaan Panti Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia

Oleh karena itu, peranan yayasan atau Sekolah Luar Biasa (SLB) untuk penyandang disabilitas, sangat penting. Salah satunya adalah Yayasan Taruna Mandiri di Kabupaten Kuningan yang kini sudah berusia 27 tahun.

“Kita ketahui bahwa 27 tahun sudah berdiri. Yayasan ini, mampu menghadirkan banyak sekali para lulusan dan termasuk juga banyak yang saya catat di sini ada banyak sekali penghargaan yang ditorehkan,” kata Atalia.

Menurut Atalia, Yayasan Taruna Bakti mampu menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang berprestasi di berbagai bidang dan level. Misalnya, ada salah satu alumni yang pernah menyumbang medali perak dalam event Paralimpiade Tokyo 2020 dari cabang Para-Badminton.

“Di antaranya pernah menjadi juara dua festival band. Alumni-alumninya menjadi penyumbang medali di event nasional, Asean (Asia Tenggara), Asia, dan juga Olimpiade,” kata Atalia.

Baca Juga  Tekan Peredaran Narkoba, Polrestabes Bandung Gagas Kampung Bebas Narkoba

Jabar sendiri saat ini telah memiliki Perda Nomor 7 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas. Perda mengatur hak – hak dasar disabikitas di antaranya mendapatkan pendidikan. Sebagai turunan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2020 tentanf Roadmap Jawa Barat Tolak Kekerasan yang salah satunya mendorong penolakan kekerasan kepada kaum disabilitas. (Afr/ Adi)