banner 970x250

Ibadah Umrah Dibuka 8 Januari 2022, Ini Edaran Kemenag

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. (Foto : Kemenag)

Jakarta, Brilianews.com – Persiapan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19 terus dilakukan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan, penyelenggaraan ibadah umrah akan kembali dibuka.

Namun, penyelenggaraan umrah di masa pandemi Covid-19 ini, harus mematuhi protokol kesehatan demi memberikan perlindungan kepada jemaah.

“Pemberangkatan jemaah umrah rencananya kembali dibuka pada 8 Januari 2022. Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan umrah dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan secara ketat, baik di tanah air maupun di Arab Saudi dengan mengedepankan perlindungan dan keselamatan jemaah,” terang Hilman dalam siaran persnya, Kamis (6/1/2022).

Menurut Hilman, pihaknya telah menggelar rapat lintas Kementerian/Lembaga berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Umrah tahun 1443 H pada 3 Januari 2022.

Baca Juga  Menag : Dana Haji Untuk Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Hoaks.

Hilman juga sudah mendapat arahan dari Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait keharusan penerapan protokol kesehatan ketat.

“PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang akan memberangkatkan jemaah umrah juga wajib melaporkan keberangkatan melalui SISKOPATUH,” tegas Hilman.

Ketentuan lainnya, kata Hilman, keberangkatan diprioritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung (direct flight) melalui Bandara Soekarno Hatta. Kepulangan jemaah umrah juga harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

“Keberangkatan empat penerbangan awal mengacu Kebijakan Umrah Satu Pintu (one gate policy), dengan menggunakan asrama haji Jakarta sebagai lokasi screening kesehatan dan titik awal keberangkatan yang dikoordinasikan oleh asosiasi PPIU,” jelas Hilman

Baca Juga  Pipa PDAM Kota Bandung Meledak, Dua Rumah di Jalan Maleer dan Cibangkong Rusak Berat

“Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kab/Kota wajib melakukan pengawasan keberangkatan jemaah umrah di wilayah kerjanya,” sambung dia.

Hilman menambahkan, pihaknya juga telah bersurat kepada PPIU dan Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia, terkait dengan ketentuan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19. (Afr)