banner 970x250

Presiden Dorong Percepatan Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Bandung, Brilianews.com
Presiden R.I Joko Widodo menegaskan, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual harus menjadi perhatian bersama, terutama kekerasan seksual pada perempuan mendesak segera ditangani.

Untuk itu, Presiden mendorong langkah-langkah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang hingga kini masih berproses.

“Saya mencermati dengan saksama RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diajukan sejak tahun 2016, hingga kini masih berproses di DPR. Karena itu saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan,” ujar Presiden, seperti dilansir dari web resmi Presiden, Rabu (5/1/2021).

Baca Juga  Bikkhu Mancanegara akan Hadiri Hari Raya Tri Suci Waisak 2567 BE/2023 di Candi Borobudur

Kepala Negara juga meminta kepada Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI.

Dengan demikian, proses pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

Baca Juga  KPU Tetapkan Paslon No 02 Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

“Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan, sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air,” tandasnya. (Ida)