banner 970x250

Untuk Berikan Efek Jera, Pelaku Vandalisme di Kota Bandung Harus Diproses Hukum

Kota Bandung, Brilianews.com – Para pelaku vandalisme yang akhir-akhir ini marak terjadi di Kota Bandung, harus diproses hukum. Hal ini untuk memberikan efek jera, agar tindakan vandalisme tidak terus berulang.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna sangat geram dengan aksi vandalisme, yang masih saja terjadi di Kota Bandung.

Vandalisme kembali terjadi, kali ini ditemukan perusakan fasilitas publik di sepanjang Jl. Ir.H. Juanda Bandung.

Beberapa kursi dan meja besi yang sudah ditanam dengan mur, raib dari tempatnya. Ada tiga meja dan delapan kursi yang hilang. Selain itu juga, terdapat coretan grafiti pada dua kursi dan satu meja besi.

Hal itu ditemukan saat Ema bersepeda bersama sejumlah Kepala Dinas, setelah melihat titik lokasi grounding kabel di ruas Jl. Ir. H. Juanda, Jumat (28/1/2022).

Ema mengatakan, para pelaku yang tidak bertanggung jawab itu harus diviralkan, seperti halnya kasus vandalisme yang terjadi tempo hari di Jl. Babakan Siliwangi Kota Bandung.

Baca Juga  Tangani Gempa Cianjur, Gubernur Ridwan Kamil Tugaskan Kepala Dinas Jadi Bapak Asuh di Kecamatan

Peristiwa seperti ini, selain perlu diviralkan pelakunya juga harus diproses secara hukum agar ada efek jera.

Pada setiap titik yang ditemukan apabila terjadi kehilangan dan atau kerusakan, Ema akan berkoordinasi dengan petugas pengamanan disekitar lokasi kejadian.

Selain menanyakan ada tidaknya CCTV disekitar itu, Ema juga berharap apabila terjadi lagi vandalisme langsung hubungi Diskominfo agar kejadiannya diviralkan.

Menurut Ema, pihaknya juga akan terus membenahi fasilitas yang rusak dan segera mengganti kembali barang-barang yang sudah hilang.

Untuk memantau kondisi fasilitas publik yang ada di Kota Bandung, perlu dibentuk Satuan Tugas (Satgas). Satgas tersebut nantinya akan bertugas secara rutin dan bergilir.

“Dengan dibentuknya Satgas tersebut, saya harap vandalisme tidak terjadi lagi di Kota Bandung, ” tegas Ema.

Baca Juga  Cuaca Mulai Panas, Waspada Kebakaran di Kota Bandung

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana menghimbau masyarakat Bandung, bisa mengambil peran untuk melaporkan tindakan perusakan fasilitas publik lewat media sosial dengan hastag #JanganDitiru.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtran Linmas), pelaku akan diviralkan sama seperti halnya kasus vandalisme kemarin. Tujuannya untuk memberikan sanksi sosial.

“Warga masyarakat yang menemukan kasus seperti ini, bisa melaporkannya kepada Diskominfo, ” ujarnya. (SRI)