banner 970x250

DPR Setujui RUU Keolahragaan Jadi Undang-Undang

Jakarta, Brilianews.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Keolahragaan disetujui menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022).

UU ini menggantikan UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani dalam sambutannya secara virtual mengatakan, pihaknya terus berkomitmen menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam bidang legislasi sekalipun dalam kondisi pandemi Covid-19.

Puan berharap UU Keolahragaan dapat meningkatkan pembangunan nasional di bidang keolahragaan, serta tercapainya kualitas kesehatan dan kebugaran masyarakat.

Baca Juga  Komisi I DPRD Jabar Berharap Pj Gubernur Jabar Prioritaskan Penyusunan RAPBD 2024

“UU tentang Keolahragaan memberikan dasar hukum dan solusi terhadap kekisruhan organisasi, serta tata kelola dan pembinaan keolaharagaan yang akan berdampak pada kualitas dan prestasi olahraga nasional,” papar politisi PDI-Perjuangan itu.

Ia meyakini dengan sistem keolahragaan terencana, terpadu, berjenjang dan berkelanjutan yang diakomodir lewat UU tersebut, banyak atlet-atlet hebat yang akan muncul di kemudian hari.

Baca Juga  KAI Bersama Korlantas Polri Kampanyekan Disiplin Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidang dan Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Aturan

“UU ini juga memastikan perbaikan iklim keolahragaan sekaligus pemerataan akses dan pemenuhan infrastruktur keolahragaan untuk masyarakat,” pungkasnya. (Afr)