banner 970x250

Wagub Jabar Minta Aparat Tindak Tegas Penambangan Ilegal di Jawa Barat

Kab. Tasikmalaya, Brilianews.com – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menegaskan, kegiatan penambangan di Jabar yang aktivitasnya tidak sesuai dengan perizinan dan ketentuan, akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tindakan tegas diambil karena dampak dari penambangan yang sporadis, berpotensi merusak lingkungan, sekaligus membahayakan bagi warga maupun pelaku kegiatan pertambangan itu sendiri. Pertambangan tanpa izin juga merugikan negara.

Demikian dikemukakan Wagub Jabar dari kediamannya di Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, dalam arahannya pada rapat secara virtual  hasil inspeksi mendadak galian C di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung bersama unsur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Perangkat Daerah Pemda Provinsi Jabar, Kabupaten Bandung, Muspika Wilayah Nagreg, serta aparat penegak hukum, Selasa (8/2/2022).

Sebelumnya, pada Jumat (4/2/2022) lalu, Wagub Uu Ruzhanul Ulum melakukan inspeksi mendadak (sidak) lima perusahaan tambang di kawasan Nagreg.

Dalam sidak tersebut didapati sejumlah perusahaan yang izinnya perlu dievaluasi. Bahkan terdapat perusahaan yang izinnya sudah habis ataupun belum memiliki izin dari kementerian terkait untuk menggunakan jalan nasional.

Baca Juga  Panen Raya Padi di Kelurahan Derwati Kecamatan Rancasari Bandung

“Ini merupakan tindak lanjut dari sidak sebelumnya. Masyarakat di wilayah Nagreg ada yang meminta kepada pemerintah untuk menghentikan kegiatan penambangan di wilayah tersebut, karena dinilai membahayakan,” ujarnya.

Menurut Wagub pemerintah pusat lewat kementerian terkait sudah memberi teguran ke Pemda Provinsi Jabar,  unsur kecamatan adanya ketidaktertiban aktivitas penambangan di sana.

“Ada teguran dari Kementerian PU karena itu saya minta segera diambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Bila perlu dilakukan penutupan tambang,” ucapnya.

Wagub menuturkan warga Nagreg khawatir galian C di wilayah tersebut dapat menyebabkan tanah longsor, hingga banjir di lingkungan permukiman setempat. Selain itu, tanah yang berjatuhan dari badan truk membuat jalan aspal kawasan Nagreg menjadi licin dan membahayakan pengendara.

“Penambangan yang tidak memenuhi persyaratan itu membahayakan. Mereka biasanya menambang secara sporadis, tak ada reklamasi. Penambangan (ilegal) juga tidak ada kontribusi terhadap pemerintah,” ungkapnya.

Baca Juga  Angkutan Nataru 2023/2024, Pengguna Commuter Line Lokal Wilayah II Bandung Diprediksi Naik 3 Persen

Ia menghimbau masyarakat umum dan pengusaha properti untuk membeli material dari hasil tambang ilegal. Menurutnya, pembeli yang membeli barang dari hasil penambangan ilegal, bisa dianggap penadah dan dapat dipidana.

“Keputusan dari rapat ini menjadi bentuk respons kita terhadap situasi dan kondisi di lapangan yang mengemuka. Saya berharap ada tindakan yang diambil bersama aparat penegak hukum, untuk menutup galian C di wilayah Nagreg,” tuturnya. (Afr/ Adi)