banner 970x250

Ini Aturan Baru Naik KA, Berlaku Mulai 5 April 2022

Kota Bandung, Brilianews.com – PT KAI Daop 2 Bandung kembali memberlakukan syarat dan ketentuan perjalanan bagi pengguna jasa KA, sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No.39 Tahun 2022.

Aturan tersebut berlaku mulai keberangkatan 5 April 2022.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, dalam aturan baru
pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster), tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen pada saat keberangkatan .

“Untuk penumpang KA jarak jauh yang telah mendapat vaksin ketiga (booster), tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19, ” ujarnya, Selasa (5/4/2022).

Sementara calon penumpang yang baru menerima vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
Sedangkan yang baru menerima vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

“Calon penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam, ” ucapnya.

Baca Juga  Bandung Investment Summit, Pemkot Bandung Tawarkan 12 Proyek Investasi Senilai Rp6 triliun

Khusus calon penumpang (pelanggan) berusia dibawah 6 tahun, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Terkait calon penumpang KA Lokal dan Aglomerasi, menurut Kuswardoyo
wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.

Calin penumpang tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping, yang memenuhi persyaratan perjalanan

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Kuswardojo

Ia menambahkan, guna memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi, untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya, dapat langsung diketahui oleh petugas KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Baca Juga  Pengawasan Puncak Bogor - Dipatiukur Bandung Diperketat

Pelanggan juga wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

“Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, ” tandasnya. (Afr/ Adi)