banner 970x250

Pemkot Bandung Permudah Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penyandang Disabilitas

Kota Bandung, Brilianews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan seluruh warganya memiliki dokumen kependudukan, termasuk kaum disabilitas. Dokumen kependudukan tersebut di antaranya, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), hingga akta kelahiran.

Karena itu, Plt Walikota Bandung Yana Mulyana mendukung pendataan, perekaman dan penerbitan dokumen kependudukan, di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Cicendo, Jalan Cicendo, Senin (4/4/2022).

“Ini menjadi ikhtiar kita dalam memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan,” ucapnya.

Menurutnya, pencanangan ini menjadi momentum guna memberikan kemudahan pelayanan yang berkualitas, terkait proses penerbitan dokumen kependudukan kepada penyandang disabilitas.

Baca Juga  Terapkan Transformasi Digital, Bio Farma Raih Penghargaan Kategori "Cost Optimization" di Ajang Fordigi Summit 2024

Pada kesempatan tersebut, Yana juga menyerahkan secara simbolik dokumen kependudukan KIA dan KTP-el kepada 10 Peserta didik disabilitas dari SLB Cicendo, SLB B Sukapura, SLB-C YPLB Cipaganti, SLB Autis Prananda.

Perlu diketahui, Kota Bandung Jawa Barat menjadi daerah pertama yang melaksanakan gerakan ini.

Kegiatan ini diinisiasi oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) yang berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jawa Barat, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung.

Guna memastikan dokumen kependudukan bagi kaum penyandang disabilitas, dilakukan validasi data oleh Disdukcapil Jawa Barat dan Disdukcapil Kota Bandung pada 31 Maret hingga 3 April 2022.

Baca Juga  Pj. Gubernur Jabar Bey Machmudin Resmikan Gedung Satpel Bina Laras Panti ODGJ

Sampai dengan 3 April 2022 telah terdata dan tercetak 111 dokumen kependudukan yang terdiri dari KTP-el, KIA, dan akta kelahiran. (Afr)