banner 970x250

Legislator ini Ingatkan PPDB Tidak Dijadikan Ajang Jual Beli Kursi

Kota Bandung, Brilianews.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK di Jawa Barat, ditandai dengan penyerahan akun kepada sekolah secara simbolis oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di SMK Negeri 2 Kota Bandung pada Selasa (17/5/2022).

Wakil Ketua Komisi V DPRD provinsi Jawa Barat H. Abdul Hadi Wijaya berharap PPDB tidak menjadi ajang pungli (pungutan liar) atau jual beli kursi.

“Sekolah harus transpapan dalam proses pendaftaran, ” ujarnya.

Politisi fraksi PKS ini mengingatkan, jelang pengumuman, kadang terjadi ketidak-transparanan.

“Jangan sampai ada yang bermain untuk kepentungan pribadi, ” tegas Abdul Hadi.

Baca Juga  Braga Free Vehicle Diberlakukan Mulai Mei, Dishub Kota Bandung Siapkan Kantong Parkir dan Tiga Rute Bandros

Adapun kuota jalur PPDB untuk jenjang SMA terdiri dari afirmasi 20 persen, perpindahan tugas lima persen, prestasi 25 persen, dan zonasi 50 persen.

Untuk tahap I  masyarakat bisa mulai mendaftar mulai tanggal 6 – 10 Juni 2022, dan khusus untuk kuota zonasi, pendaftaran dimulai pada tahap II tanggal 23 – 30 Juni.

Sementara kuota jalur PPDB SMK, afirmasi sebanyak 20 persen, perpindahan tugas lima persen, prioritas terdekat 10 pesen, persiapan kelas industri 35 persen, prestasi nilai rapor umum 25 persen, dan prestasi kejuaraan lima persen.

Baca Juga  Walikota Bandung Beri Santunan Kepada Ahli Waris Aiptu Sofyan

Pendaftaran tahap I PPDB SMK dimulai tanggal 6 – 10 Juni, dan untuk kuota prestasi nilai rapor umum dimulai pada tahap II tanggal 23 – 30 Juni.

Informasi mengenai tata cara pendaftaran secara lengkap dapat diakses di laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id. (Adi/ Afr)