banner 970x250

Tidak Ada Pelonggaran, Penumpang KA Tetap Wajib Pakai Masker

Kota Bandung, Brilianews.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan tidak ada pelonggaran mengenai kebijakan penggunaan masker pada layanan moda transportasi kereta api.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan pada 18 Mei 2022.

Assistant Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Donda Naibaho mengatakan
pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker, selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

“Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu, ” ucap Donda dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/5/2022).

Lebih lanjut Donda mengingatkan, pelanggan juga harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

“Sepanjang perjalanan, pelanggan juga diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah, baik melalui telepon ataupun secara langsung, ” ujarnya.

Menurut Donda, selain memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, pelanggan baik penumpang KA jarak jauh maupun KA lokal wajib memenuhi syarat tentang vaksinasi, seperti tertuang dalam SE Nomor 57 Tahun 2022 untuk perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal.

Baca Juga  PT KAI Daop 2 Bandung Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa Bumi di Sumedang

Untuk penumpang KA jarak jauh yang telah mendapatkan Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster), tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Sedangkan yang baru mendapatkan Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam

‘Calin penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam, ” ucapnya.

Sementara untuk penumpang KA lokal dan aglomerasi, telah mendapatkan Vaksin minimal dosis pertama, tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR. Sedangkan calon penumpang yang tidak/ belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

“Calon penumpang KA jarak jauh dan KA lokal dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan, ” tandasnya.

Baca Juga  Antisipasi Lonjakan Penumpang pada Libur Tahun Baru Islam, PT KAI Daop 2 Jalankan KA Lodaya Tambahan

Donda menambahkan, sebagai bentuk peningkatan pelayanan KAI juga memberikan healthy kit kepada pelanggan KA Jarak Jauh, yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma.

Guna memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Donda. (Afr/ Adi)