banner 970x250

Waspada Terhadap Kasus Hepatitis Akut Yang Tidak Diketahui Etiologinya

Ilustrasi Virus
Foto: Ilustrasi

Bandung, Brilianews.com – Badan Kesehatan Dunia (WHO) menerima laporan dari Inggris Raya, 10 kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute hepatitis of unknown
aetiology).

Laporan yang disampaikan pada 5 April 2022 itu, terjadi pada anak-anak usia 11 bulan sampai 5 tahun selama periode Januari hingga Maret 2022 di Skotlandia Tengah.

Sejak secara resmi dipublikasikan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh WHO pada tanggal 15 April 2022, jumlah laporan terus bertambah.

Per 21 April 2022, tercatat 169 kasus yang dilaporkan di 12 negara yaitu Inggris (114), Spanyol (13), Israel (12), Amerika Serikat (9), Denmark (6), Irlandia (<5), Belanda (4), Italia (4), Norwegia (2), Perancis (2), Romania (1) dan Belgia (1).

Kisaran kasus terjadi pada anak usia 1 bulan sampai dengan 16 tahun. Tujuh belas anak diantaranya (10%) memerlukan transplantasi hati, dan 1 kasus dilaporkan meninggal.

Gejala klinis pada kasus yang teridentifikasi adalah hepatitis akut dengan peningkatan enzim hati, sindrom jaundice akut, dan gejala gastrointestinal (nyeri abdomen, diare dan muntah-muntah).

WHO melaporkan sebagian besar kasus tidak ditemukan adanya gejala demam. Penyebab dari penyakit tersebut masih belum diketahui.

Pemeriksaan laboratorium telah dilakukan dan virus hepatitis tipe A, B, C, D dan E tidak ditemukan sebagai penyebab dari penyakit tersebut.

Adenovirus terdeteksi pada 74 kasus yang setelah dilakukan tes molekuler, teridentifikasi sebagai F type 41. SARS-CoV-2 ditemukan pada 20 kasus, sedangkan 19 kasus terdeteksi adanya ko-infeksi SARS-CoV-2 dan adenovirus.

Untuk meningkatkan kewaspadaan dini penemuan kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya tersebut, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, mengeluarkan surat edaran tertanggal 27 April 2022, yang ditandatangani Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu.

Baca Juga  Ridwan Kamil Beri Penghargaan Bagi 27 Pahlawan Perempuan di Jabar

Dalam surat edaran tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota diminta untuk

  1. Memantau dan melaporkan kasus sindrom jaundice akut di Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR), dengan gejala yang ditandai dengan kulit dan sklera berwarna ikterik atau kuning dan urin berwarna gelap yang timbul secara mendadak.
  2. Memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat serta upaya
    pencegahannya melalui penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
  3. Menginformasikan kepada masyarakat untuk segera mengunjungi Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) terdekat, apabila mengalami sindrom jaundice
  4. Membangun dan memperkuat jejaring kerja surveilans dengan lintas program dan lintas sektor terutama Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  5. Segera memberikan notifikasi apabila terjadi peningkatan kasus sindrom jaundice akut
    maupun menemukan kasus sesuai definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui
    Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) melalui Telp./ WhatsApp
    0877-7759-1097, atau e-mail: poskoklb@yahoo.com
  6. Menindaklanjuti laporan kasus dari Fasyankes dengan melakukan investigasi untuk mencari
    kasus tambahan

Meminta Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk:

  1. Meningkatkan pengawasan terhadap penumpang dan kru, alat angkut, barang bawaan, vektor dan lingkungan pelabuhan dan bandara, terutama yang berasal dari negara terjangkit saat ini.
  2. Meningkatkan upaya promosi kesehatan bagi masyarakat di sekitar wilayah pintu masuk
    negara (bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas darat negara).
  3. Mengkoordinasikan pelayanan kesehatan dengan Dinas Kesehatan dan rumah sakit setempat
  4. Berkoordinasi dengan Otoritas Imigrasi dalam penelusuran data ketika ditemukan kasus dari warga negara asing.
  5. Berkoordinasi dengan pihak maskapai penerbangan dalam hal mendeteksi penumpang
    dengan sindrom jaundice
  6. Segera memberikan notifikasi apabila terjadi peningkatan kasus sindrom jaundice akut
    maupun menemukan kasus sesuai definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui
    Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) melalui Telp./ WhatsApp
    0877-7759-1097 atau e-mail: poskoklb@yahoo.com, dan ditembuskan kepada Dinas
    Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Baca Juga  Daddy Ingatkan Jabar Siaga Bencana Hidrometeorologi

Meminta Laboratorium Kesehatan Masyarakat untuk:

  1. Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Rujukan, dan Kantor Kesehatan
    Pelabuhan dalam melakukan pemantauan berupa pemeriksaan spesimen darah dan usap tenggorokan dari pasien yang diduga Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya
    (Acute hepatitis of unknown aetiology).
  2. Melakukan asesmen mandiri terkait kapasitas dan sumber daya yang ada terkait pemeriksaan laboratorium yang dibutuhkan.

Meminta Rumah Sakit untuk:

  1. Meningkatan kewaspadaan di Rumah Sakit melalui pengamatan semua kasus sindrom
    jaundice akut yang tidak jelas penyebabnya dan ditangani sesuai tata laksana serta
    dilakukan pemeriksaan laboratorium.
  2. Melakukan hospital record review terhadap kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui
    Etiologinya (Acute hepatitis of unknown aetiology) sejak 1 Januari 2022.
  3. Melaporkan jika ada kasus potensial sesuai dengan gejala Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute hepatitis of unknown aetiology) sesuai definisi operasional
    kasus kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC)
    melalui Telp./ WhatsApp 0877-7759-1097, atau e-mail: poskoklb@yahoo.com , dan
    ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. (Afr)