banner 970x250

Pemprov Jabar Akan Sederhanakan 100.360 Jenis Jabatan Struktural Jadi Jabatan Fungsional

Kota Bandung, Brilianews.com – Pemprov Jawa Barat akan melakukan penyederhanaan birokrasi, dengan menghapus jabatan struktural eselon III dan IV menjadi jabatan fungsional.

Total ada 100.360 jenis jabatan struktural yang akan disederhanakan. “Ini cukup masif. Di Indonesia, paling banyak provinsi Jawa Barat, ” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, pada acara Jabar Punya Informasi (JAPRI) di gedung Sate kota Bandung, Selasa (14/6/2022).

Penyederhanaan birokrasi fase pertama tahun lalu dilakukan terhadap 345 jabatan. Sedangkan fase kedua sebanyak 1.360 jabatan, seharusnya selesai Maret 2022, namun karena sesuatu hal tidak dapat dilaksanakan, sehingga Kemendagri memberikan perpanjangan waktu hingga 31 Mei 2022.

“Fase I sebanyak 345 jabatan yang disederhanakan, sedangkan fase II sebanyak 1.360 jabatan. Namun yang akan dilantik hanya sekitar 800 an. Rencananya di minggu-mingu ini atau minggu depan,” ujarnya.

Dengan penyederhanaan birokrasi dua fase ini, kata Setiawan diharapkan jabatan fungsional sesuai kompetensinya mading-mading jadi sangat lengkap nantinya.

“Sesuai instruksi Mendagri atau surat edaran Mendagri, seandainya ada jabatan-jabatan fungsional yang masih belum pas, maka diberikan kesempatan sampai dengan akhir desember 2022 ini untuk kita sesuaikan kembali sesuai dengan kompetensinya masing-masing, ” ucap dia.

Menurut Setiawan penyederhanaan birokrasi Fase 1 dan fase 2 mayoritas di eselon 4. Dan sedikit di eselon 3. Karena arahan dari bapak presiden, bahwa penyederhanaan ini kan dua level. Dua level itu artinya yang tertinggi yang mana, lalu yang level kedua yang mana. Baru yang bawahnya disederhanakan.

Baca Juga  Jabar Bageur, Sedekah di Mana pun Kapan pun

“Nah ini juga terjadi di sekretariat daerah. Sekretariat daerah ada eselon 1, sekda. Lalu penyederhanaan adalah sampai dengan di eselon 2, jadi sampai di kepala biro. Nah yang kepala bagian, di skretariat daerah yang kemungkinan akan disederhanakan. Tapi ada jenis jabatan yang baru yang memang akan menggantikan fungsi-fungsi pengelolaan administrasi dan keuangan, yaitu namanya kabag TU yang masing-masing di kepala-kepala biro itu, ” kata Setiawan.

Pada kesempatan yang sama Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr. Cheka Virgowansyah menyatakan
penyederhanaan birokrasi ini sebenarnya sederhana. Sederhana ini dalam arti kata selama ini sebenarnya secara teoritis sudah kita pahami semua.

Presiden kata Cheka melihat yang kita tidak lihat sebelumnya, bahwasanya ternyata pengambilan keputusan itu bisa lebih cepat seandainya layer birokrasi itu tidak panjang.

“Penyederhanaan birokrasi, jadi dua layer saja (pengambilan keputusannya), perintah presiden, yaitu eselon 1 eselon 2 saja. Jadi kalau di kab/ kota bisa eselon 2 eselon 3 saja. Siapa pengambil keputusannya? ya dua itu saja. Kalau sekarang ada staff, ada eselon 4, nanya kembali ke eselon 3, nanya lagi eselon 2, ga selesai tanya eselon 1. Ketika memutuskan juga begitu. Ketika sudah diputuskan eselon 1, ia harus menyampaikan ke eselon 2nya, menyampaikan lagi kepada eselon 3, Eselon 3 ke eselon 4. Jadi panjang sekali, ” tuturnya.

Baca Juga  Konsumsi Listrik Industri Otomotif di Jabar Meningkat

Terkait penerapan penyederhaan birokrasi, disini (Jabar) best practicenya. Kenapa best practicenya, yang kita cari sebenarnya sudah bisa kita temukan di sini.

“Selama ini yang ada di kepala kami, aparat pusat, adalah meng create tujuan ini. Ketika tujuan ini sudah terlaksana berarti apa yang kami harapkan memang sudah tercipta. Dan saya memang sudah melihat ini di Jabar, ” ujarnya.

Penyederhanaan birokrasi adalah merubah jabatan struktural menjadi jabatan fungsional. Namun bukan berubah baju, karena pejabat fungsional harus memiliki kompetensi dibidangnya masing-masing.

“Jadi tidak ada lagi yang menanyakan jabatannya apa, eselon berapa, tapi kompetensinya apa, ahlinya apa, ” pungkasnya. (Afr/ Adi)