banner 970x250

RSKKNI Bidang APU-PPT Cegah Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Melalui Industri Jasa Keuangan

Kota Bandung, Brilianews.com – Industri jasa keuangan merupakan industri berisiko sangat tinggi, dengan dana kelolaan yang sangat besar.

Hal itu dikarenakan industri jasa keuangan yang meliputi industri perbankan, pasar modal maupun
Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), sering disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sebagai tempat untuk melakukan pencucian uang dan pendanaan terorisme serta pendanaan
proliferasi senjata pemusnah massal.

Dengan kondisi tersebut, bidang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) menjadi hal yang sangat penting, dalam upaya mendeteksi maupun mencegah agar risiko-risiko dimaksud tidak terjadi.

Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Konvensi Nasional Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang APU-PPT di Bandung, Selasa (28/6/2022).

Dalam kegiatan tersebut, OJK bersinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), asosiasi, industri, akademisi, dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sektor jasa keuangan.

Konvensi dihadiri secara virtual Kepala OJK Institute Agus Sugiarto, Direktur Pengembangan Sektor Jasa Keuangan (SJK) Hikmah Rinaldi.

Sedangkan yang hadir secara offline Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Muchtar Azis, Anggota Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Bidang SDM Muhammad Zubair, perwakilan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO), perwakilan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Jajaran Direksi dan Pejabat Lembaga Jasa Keuangan sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), serta para Direksi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di sektor jasa keuangan.

Baca Juga  Pawai Kemenangan Persib, Kota Bandung Lautan Biru

Dikutip dari rilis OJK Jawa Barat, disebutkan bahwa konvensi nasional merupakan tahapan akhir dalam penyusunan RSKKNI, yang sangat erat kaitannya dengan sertifikasi kompetensi di sektor jasa keuangan.

RSKKNI Bidang APU-PPT penting dalam mendukung kinerja sektor jasa keuangan saat ini maupun yang akan datang, terutama dalam menyiapkan SDM SJK yang berintegritas dan membidangi APU PPT.

Bersama dengan RSKKNI Bidang Kepatuhan, RSKKNI Bidang APU-PPT diharapkan akan menjadi SKKNI pionir di OJK, yang bersifat lintas sektoral baik itu di sektor Perbankan, Pasar Modal, maupun IKNB.

Di sisi lain, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017, tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

Baca Juga  Ditengah Ketidakpastian Perekonomian Global yang Masih Tinggi,Sektor Jasa Keuangan Dalam Negeri pada Mei 2024 Terjaga Stabil

POJK dimaksud perlu didukung dengan penyiapan sumber daya manusia yang mumpuni. Maka dari
itu, perlu adanya sebuah acuan standardisasi dalam pengembangan SDM SJK, melalui SKKNI
Bidang APU-PPT ini.

Dengan disusunnya standar kompetensi kerja di bidang APU-PPT, diharapkan upaya-upaya tindak kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dapat dimitigasi dan diakhiri.

Hasil ahir dari pelaksanaan konvensi nasional RSKKNI Bidang APU-PPT ini selanjutnya akan ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, menjadi SKKNI yang nantinya dapat memperkuat SDM di
SJK sesuai dengan Visi dari Cetak Biru Pengembangan SDM SJK yakni menciptakan SDM SJK yang profesional, berintegritas dan berdaya saing global. (Adi/ Afr)