banner 970x250

OJK Dorong Sistem Layanan Satu Pintu

Bandung, Brilianews.com – Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2022 – 2027, berkomitmen untuk lebih proaktif dan kolaboratif dalam menciptakan stabilitas, pertumbuhan dan penguatan industri jasa keuangan.

Ketua DK OJK Mahendra Siregar menyatakan pihaknya berkomitmen dan mempertegas posisi OJK sebagai mitra strategis Pemerintah, dalam pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan, guna menggerakkan ekonomi yang lebih cepat dan berkelanjutan.

“Kami akan proaktif memperkuat posisi sebagai pengarah, penggerak dan mitra kerja bagi industri. OJK juga akan terus memperkuat perannya dalam perlindungan konsumen dan masyarakat,” tegas Mahendra dalam keterangan persnya secara virtual, Rabu (20/7/2022).

Mahendra juga menekankan pentingnya penguatan atas pengaturan dan pengawasan terintegrasi sektor jasa keuangan, termasuk pengaturan dan pengawasan di bidang perbankan, pasar modal, dan non-bank (IKNB) serta kepatuhannya (compliance).

Baca Juga  Pemerintah Bahas Pembentukan Pabrik CPO dan RPO Mini Berbasis Koperasi

“Sebagai langkah awal, OJK akan mendorong sistem satu pintu untuk perizinan, pengesahan dan persetujuan, dengan layanan yang lebih cepat dan tetap mengusung prinsip kehati-hatian (prudential),” ujarnya.

Mahendra mengingatkan kesehatan dan kinerja industri jasa keuangan yang baik, akan sangat menentukan keberlanjutan pertumbuhan sektor riil termasuk UMKM di tengah kondisi ekonomi dunia yang penuh tantangan, sehingga dapat meningkatkan lapangan kerja dan daya beli masyarakat.

Terkait kondisi perekonomian global saat ini dikatakan Mahendra, OJK akan berupaya mengantisipasi dan menanggulangi resiko dari dampak pelemahan ekonomi global dan peningkatan harga, yang membawa perekonomian dunia pada kondisi stagflasi dan kemungkinan dampaknya kepada Indonesia.

Untuk itu, OJK akan bersinergi dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Baca Juga  Investasi Jawa Barat Tertinggi se-Indonesia di 2021

OJK juga akan meningkatkan pengawasan kondisi masing-masing industri jasa keuangan secara terintegrasi, serta memitigasi risiko dampak inflasi tinggi dan resesi global (stagflasi) terhadap sektor jasa keuangan dan ekonomi Indonesia.

“Walaupun kondisi stagflasi didunia tidak dapat terelakkan, namun diharapkan Indonesia dapat menghindari resiko terbesar dari kondisi stagflasi tersebut,” ucapnya. (Afr)