Kota Bandung, Brilianewscom – Petugas PT KAI Daop 2 Bandung, kembali melakukan penertiban aset milik perusahaan.
Kali ini, penertiban dilakukan terhadap sejumlah rumah perusahaan di jalan Laswi kota Bandung, pada Rabu (20/7/2022).
Menurut Manager Humasda Daop 2 Bandung Kuswardojo, sesuai dengan prosedur yang berlaku, dalam melakukan penertiban petugas didampingi oleh aparat kewilayahan, TNI dan Polri.
“Hal ini sebagai wujud keseriusan (PT KAI) dalam menjaga aset negara sekaligus melakukan optimalisasi aset,” ujarnya.
Kuswardojo menyebut penertiban dilakukan terhadap 7 rumah yang berada di atas lahan yang merupakan aset perusahaan KAI, tepatnya di Jl. Laswi No. 24, 28, 30, 32, 34, 36, dan 38.
Sertifikat hak pakai No.2 tahun 1988 dikatakannya menjadi bukti kepemilikan atas aset dilokasi itu dan diperkuat dengan disahkannya melalui surat keterangan Konfirmasi Bidang Tanah dari BPN yang menyatakan aset tersebut beserta batas-batasnya benar milik negara dibawah pengelolaan KAI.
“Kami sudah berulang kali menyosialisasikan hal itu kepada penghuni di ketujuh rumah tersebut,” imbuhnya.
Namun bila ada yang merasa memiliki hak atas aset tersebut, dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.
“KAI akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelolanya, untuk menjaga keselamatan aset negara,” tutup Kuswardojo. (Afr)