banner 970x250

Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Pelanggan Wajib Vaksin Booster

Kota Bandung, Brilianews.com – Mulai 30 Agustus 2022, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 tahun, wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

Aturan tersebut mengacu kepada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo mengatakan, jika sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal itu tidak berlaku lagi.

“KAI mengingatkan pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun, karena
mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak diperkenankan menggunakan jasa layanan KA jarak jauh ,” ujar Kuswardojo dalam keterangan resminya, Senin (29/8/2022).

Dia mengingatkan masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama, agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya. Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah, agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh.

Pihak KAI Daop 2 Bandung menyediakan layanan Vaksin gratis bagi pengguna KA di Stasiun Bandung, dengan jam layanan mulai pukul 09.00 – 14.00 wib dan di stasiun Kiaracondong dengan jam layanan mulai 08.00 – 14.00.

Baca Juga  Libur Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, PT KAI Daop 2 Tambah Tiga Perjalanan Kereta Api

“Kami sarankan para pengguna jasa KA melaksanakan vaksin 1 hari sebelum jadwal keberangkatan, ” ujarnya.

Sementara Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.

Sedangkan pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

“Bagi pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan,” imbuhnya.

Khusus pelanggan KA Lokal dan Aglomerasi, menurut Kuswardojo wajib vaksin minimal dosis pertama, namun
tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

“Pelanggan KA lokal dan aglometasi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Kuswardojo, pelanggan juga harus dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Baca Juga  Muhaimin Iskandar : DPR RI Akan Penuhi Kebutuhan Bio Farma Perangi Covid-19

Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

“Kami imbau pelanggan tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” imbuhnya.

Kuswardojo menambahkan, dalam masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus s/d 12 September 2022, yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100%.

Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Vaksinasi di Stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (Afr)