banner 970x250

Isbat Nikah Terpadu, 72 Pasangan di Kabupaten Bekasi Dinikahkan Secara Legal

Kab. Bekasi, Brilianews.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengapresiasi inisiatif Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, yang memfasilitasi kemudahan warganya untuk mendapatkan akta nikah, akta lahir dan kartu kependudukan.

Fasilitasi legalitas administrasi ini dilakukan pada acara Isbat Nikah Terpadu dalam rangka HUT ke-72 Kabupaten Bekasi di area Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (15/8/2022).

“Saya apresiasi inisiatif Disdukcapil Kabupaten Bekasi karena hak warga negara, yaitu kartu kependudukan, akta nikah, dan akta lahir harus negara selesaikan,” kata Ridwan Kamil.

Dalam Isbat Nikah Terpadu itu sebanyak 72 pasangan pengantin yang berasal dari Kecamatan Setu dan Bojongmango, Kabupaten Bekasi, dinikahkan secara legal oleh Pengadilan Agama.

Baca Juga  PTDI Kirim Pesawat NC212i untuk TNI AU

Ridwan Kamil, turut memberikan motivasi kepada para pengantin. Ia juga memberikan hadiah berupa peralatan rumah tangga dan voucer menginap gratis di hotel berbintang.

Peserta Isbat Nikah Terpadu didominasi oleh keluarga yang telah menikah relatif lama, namun administrasinya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Dalam kesempatan itu Gubernur menyerahkan buku nikah yang sudah disetujui oleh Pengadilan Agama.

Ia menuturkan, ke depan pelayanan masyarakat akan dipermudah, pemerintah akan mengetuk rumah warga, sehingga warga tak kerepotan. Apalagi di Kabupaten Bekasi cakupan wilayahnya sangat luas.

Baca Juga  PT KAI Daop 2 Tingkatkan Perawatan dan Perbaikan Sarana Prasarana KA

“Kabupaten Bekasi luas sekali, biarkan warga tetap melakukan aktivitasnya. Jangan direpotkan dengan urusan administrasi karena nantinya pelayanan itu dibalik, negara yang mendatangi warga,” ucapnya.

(Afr/ Adi)