banner 970x250

Kejari kota Bogor Serahkan Barang Bukti Kasus Korupsi Dana BOS Kepada Pemprov Jabar

Kota Bogor, Brilianews.com – Kejaksaan Negeri kota Bogor menyerahkan barang bukti tindak pidana korupsi berupa uang senilai Rp985.485.200,-, kepada Pemerintah daerah provinsi Jawa Barat.

Penyerahan barang bukti dilakukan secara simbolis dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kota Bogor Sekti Anggraeni kepada Asisten
Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Sosial, Dewi Sartika mewakili Pemdaprov Jabar, di aula Kejaksaan Negeri kota Bogor, Kamis (1/9/2022).

Hadir dan menjadi saksi penyerahan barang bukti, Kepala Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Eni Rohyani.

Selanjutnya dana BOS yang berhasil diselamatkan itu, akan ditransfer langsung ke rekening kas daerah provinsi Jawa Barat.

“Hari ini kami melaksanakan eksekusi Putusan Mahkamah Agung nomor 924 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 24 Februari 2022,” kata Kajari kota Bogor Sekti Anggraeni.

Sekti mengatakan, uang senilai ratusan juta rupiah itu merupakan barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kota Bogor, yang melibatkan 3 terpidana yakni Gunarto, Drs. H. Basor, dan Dedi.

Baca Juga  Jabar Akan Hadirkan Sentra Vaksinasi di Mal

Ketiganya adalah mantan PNS Guru dan Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bogor.

“Uang barang bukti tersebut merupakan bagian dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikelola oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Kota Bogor Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019, sebesar Rp12 Milyar lebih,” ungkapnya.

Sekti Anggraeni menuturkan kasus ini telah diproses oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mulai dari Pengadilan Negeri Bandung dan diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung di tingkat kasasi.

Pada proses persidangan, kata Sekti, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya memandang dana BOS lebih efektif dikembalikan kepada pemerintah provinsi Jawa Barat.

“Dan Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan tim JPU Kejari kota Bogor, untuk mengembalikan barang bukti uang ini kepada Rekening Umum Khas Daerah Provinsi Jawa Barat.
Kami berharap dana tersebut bisa dimanfaatkan optimal secara transparan dan akuntabel untuk pendidikan,” ucapnya.

Asisten pemerintah dan kesejahteraan rakyat provinsi Jawa Barat Dewi Sartika menyatakan, untuk pertama kalinya uang kasus korupsi
diserahkan kepada kas daerah Prov. Jabar. Biasanya disetorkan ke kas negara.

Baca Juga  Kunjungan Kerja di Papua, Ridwan Kamil Desain dan Resmikan Alun-alun Kabupaten Sorong

“Kami sangat mengapresiasi putusan dari Mahkamah Agung, yang memerintahkan pengembalian barang bukti uang ke kas daerah provinsi Jawa Barat, sebagai pihak yang mengelola rekening bantuan operasional sekolah atau BOS tahun 2017, 2018 dan 2019 termasuk di kota Bogor, ” ujar Dewi.

Ia berharap pengembalian barang bukti ke kas daerah, menjadi yurisprudensi untuk tindak pidana korupsi lainnya yang melibatkan keuangan daerah.

“Kami juga akan melaporkan hasil dari kegiatan pada hari ini kepada Kemendikbudristek,” pungkasnya. (Afr)