banner 970x250

Program Rutilahu Dilanjutkan, Pemprov Jabar Tahun ini Alokasikan Rp189 Miliar

Kota Bandung, Brilianews.com – Program pemugaran rumah tidak layak huni (rutilahu) menjadi salah satu bidikan prioritas Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat.

Pada tahun 2021 lalu, sebanyak 38.290 unit rutilahu yang tersebar di 1.232 desa/kelurahan, sudah rampung diperbaiki.

Program perbaikan rutilahu ini, diharapkan dapat memberikan kebermanfaatan secara langsung bagi warga Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, program perbaikan rutilahu merupakan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perumahan dan Permukiman, dalam upaya menyejahterakan warga.

Ridwan Kamil pun secara simbolis telah menyerahkan bantuan perbaikan rutilahu kepada warga di sejumlah kota/kabupaten di Jawa Barat.

“Saya berharap program perbaikan rutilahu, dapat memberikan kebermanfaatan secara langsung bagi warga Jawa Barat,” katanya, Jumat (2/8/2022).

Baca Juga  TPST Gedebage Mulai Diuji Coba, Status Darurat Sampah di Kota Bandung Segera Berakhir.

Terlebih, dia memastikan anggaran yang dikelola pemerintah yang bersumber dari rakyat, harus kembali lagi ke rakyat. Oleh karena itu, dia pun menegaskan bahwa pada tahun 2022 ini, program tersebut pun akan dilanjutkan kembali.

Tahun ini, Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat, menargetkan pemugaran rutilahu sebanyak 9.513 unit. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp189 miliar.

Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Wahyu Mijaya berharap, program bantuan rutilahu dapat mewujudkan hunian yang sehat bagi masyarakat penerima bantuan.

Sebab, program ini menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum.

“Diharapkan, setelah rutilahu diperbaiki, derajat kesehatan penghuninya meningkat, begitu juga produktivitasnya, pendapatan serta ekonomi dan kesejahteraannya,” kata Wahyu.

Masyarakat yang mendapatkan anggaran bantuan pemugaran, kata dia sudah terseleksi di tingkat desa melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).

Baca Juga  Tanam Jagung di Palembang, Agro Jabar – Pusri Tandatangani MoU

Selanjutnya, data diajukan ke pemerintah kabupaten/kota untuk dilakukan verifikasi.

Data penerima bantuan juga tercantum dalam Si Rampak Sekar (Sistem Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat dan pemerintah pusat).

Sementara itu, syarat calon penerima dan calon lokasi (CPCL), antara lain lahan milik sendiri, kategori MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) serta luas ruang yang mencukupi. (Afr)