banner 970x250

Tok, Raperda Penyertaan Modal Pemda Jabar Kepada PT Migas Utama Jabar Jadi Perda

Bandung, BriliaNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Jawa Barat, menyetujui Raperda Penyertaan modal Pemda provinsi Jabar kepada PT Migas Utama Jabar, menjadi Perda.

Hal itu ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama pimpinan DPRD jabar dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, pada Rapat Paripurna DPRD Jabar yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Ineu Purwadewi Sundari di gedung DPRD jalan Diponegoro kota Bandung, Rabu (14/9/2022).

“BUMD ini sebelumnya adalah PT. Migas Hulu Jabar. Dikarenakan ada perluasan usaha dibidang energi dan sumber daya mineral, disamping minyak dan gas bumi, maka nama perusahaan ini berubah menjadi PT. Migas Utama Jabar (Perseroda), ” ujar Anggota Pansus VIII H. Husin.

Husin mengatakan, dari total modal dasar Rp50 milyar, Pemda Prov Jabar sudah melakukan setoran modal Rp. 35 milyar, yaitu tahun 2014 Rp 8,750 milyar dan tahun 2016 sebesar Rp. 26,250 milyar. Dengan peningkatan modal dasar menjadi Rp. 140 milyar, sisa kewajiban setoran modal Rp. 105 milyar.

Baca Juga  Pemkot Bandung Bakal Maksimalkan Potensi Sentra Rajut Binong

“Dengan modal yang sudah di setor sebesar Rp. 35 milyar, sampai dengan tahun 2021, PT. Migas Hulu Jabar telah memberikan deviden kepada Pemda Prov Jabar sebesar Rp. 179,16 milyar,” jelas Husin.

Husin menuturkan, Pansus VIII mengapresiasi kinerja PT. Migas Utama Jabar (Perseroda), yang terlihat dari deviden yang telah di berikan kepada Pemda Prov Jabar.

Walau begitu, menurut Husin, Pansus VIII juga memberikan rekomendasi terhadap pelaksanaan penyertaan modal ini. Salah satunya diperlukan perencanaan yang matang, dalam rencana bisnisnya setelah PT. Migas Utama Jabar (Perseroda) menggarap bidang yang baru.

“Jangan sampai setelah menggarap bidang yang baru kemudian menimbulkan kerugian, karena selama ini PT. Migas Utama Jabar (Perseroda) sudah memberikan kontribusi kepada pendapatan asli daerah yang cukup signifikan,” tuturnya.

Baca Juga  Saudi Izinkan 1 Juta Jemaah Beribadah Haji, Menag: Calhaj Indonesia Bisa Berangkat

Selain itu, rekomendasi lain yang Pansus VIII berikan ialah terkait proses penyertaan modal. Husin mengatakan, proses pelaksanaan penyertaan modal dilakukan secara bertahap.

“Dalam pelaksanaan penyertaan modal dilakukan secara bertahap, berdasarkan penilaian terhadap rencana bisnis dan disesuaikan dengan kemampuan kauangan daerah serta ditetapkan dalam peraturan daerah,” Tegas Husin. (Adi)